Ketua FUIB: Tak Masalah Bangun Gereja 10 Tingkat di Depan Masjid Agung Karimun

Ketua FUIB: Tak Masalah Bangun Gereja 10 Tingkat di Depan Masjid Agung Karimun

Gereja Paroki Santo Josehp (Foto: Ist)

Tanjungbalai Karimun - Pendirian Gereja Paroki Santo Joseph mendapat penolakan. Alasannya khawatir menjadi ikon daerah tersebut dan sekaligus bisa memicu kemacetan.

Sekelompok orang yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) meminta Bupati Karimun mencabut Izin Mendirikan Bangungan (IMB) gereja.

Padahal, pembangunan rumah ibadah bernama Gereja Paroki Santo Joseph itu telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 yang diterbitkan Pemkab Karimun.

Penerbitan IMB ini kemudian digugat oleh kelompok masyarakat lainnya di Karimun ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Masyarakat yang menolak menilai gereja tersebut khawatir menjadi ikon bagi negeri 'Bumi Berazam' tersebut.

"Lalu, berada di jantung kota Karimun, macam-macam lah pokoknya. Tapi kalau mau bangun di tempat lain silahkan, mau 10 tingkat pun tidak masalah. Bahkan di depan Masjid Agung pun silahkan," ujar Abdul Latif, Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Kabupaten Karimun.

Ada beberapa alasan lain penolakan tersebut, selain lokasi, serta khawatir menjadi ikon Karimun, selain itu juga berpotensi memicu kemacetan.

Lokasi gereja tersebut memang terbilang di dekat pelabuhan domestik dan internasional Tanjungbalai Karimun.

Selain itu juga berada di pinggir jalan protokol. Lalu lintas di kawasan tersebut memang terbilang cukup padat.

Abdul Latif mengatakan, sebaiknya pembangunan gereja tersebut tidak dilaksanakan, menghindari terjadinya gesekan horizontal di tengah masyarakat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews