Erick Thohir Cicil Dana Nasabah Jiwasraya Rp 2 T Awal Maret

Erick Thohir Cicil Dana Nasabah Jiwasraya Rp 2 T Awal Maret

Jiwasraya.

Jakarta - Kementerian BUMN menegaskan bahwa dana gagal bayar nasabah Jiwasraya bakal dicicil mulai awal Maret.

Staff khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan untuk tahap pertama akan ada Rp 2 triliun dana yang diberikan untuk nasabah gagal bayar.

"Pak Erick mengatakan, Februari atau awal Maret bertahap. Diperkirakan sampai Rp 2 triliun bisa diberikan untuk tahap awal, beberapa nasabah yang diprioritaskan akan kami berikan, nasabah yang dalam daftar kami sangat butuh uangnya," ungkap Arya dalam sebuah diskusi di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2020).

Arya juga mengatakan dana tersebut didapatkan dari investasi yang akan masuk ke dalam holding asuransi pelat merah yang sedang dibentuk. Dia menjelaskan dana yang masuk ada Rp 3 triliun hingga Maret.

"Kami harapkan awal Maret lah bisa dikerjakan bagi-bagi uang. Tadi dananya sekitar hampir Rp 3 triliun di kuartal I, masuk kuartal II jadi Rp 5 triliun," jelas Arya.

Kini Kementerian BUMN sendiri menurut Arya sedang mengebut pembentuk holding asuransi pelat merah. Pihaknya kini sedang menggarap Peraturan Pemerintah untuk mengubah status perusahan asuransi Jamkrindo menjadi perusahaan terbuka (PT) dari yang sebelumnya berstatus Perum.

Hal itu dilakukan agar Jamkrindo bisa masuk ke dalam holding asuransi. Setelah itu, kementerian akan menggarap PP untuk membuat holding asuransi pelat merah.

"Ini ada proses, Jamkrindo misalnya itu masih Perum dia mau masuk holding harus PT. Nah ini kita lagi bikin PP agar dia jadi PT. Habis Jamkrindo kita bikin PP holding asuransi," kata Arya.

Kemudian, Arya memaparkan pihaknya membentuk anak perusahaan untuk menampung dana investasi yang akan digunakan untuk membayar dana nasabah Jiwasraya. Dia menjelaskan urusan landasan hukum bakal selesai di bulan Februari.

"Selanjutnya, kami bikin anak perusahaan, kami harapkan anaknya ini bisa dapat investasi dari luar. Kami bidik kuartal pertama bisa masuk langsung berjalan, urusan surat-surat kertas (landasan hukum) bisa beres bulan 2," papar Arya.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews