Bapedal Baru Serahkan Berkas Tambang Liar dan Perusak Bakau ke Jaksa

Bapedal Baru Serahkan Berkas Tambang Liar dan Perusak Bakau ke Jaksa

Penanaman mangrove di Batam beberapa waktu lalu (Foto: Batam Mangrove)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Setelah sekian lama, akhirnya Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Kepulauan Riau, melimpahkan dua berkas perkara perusakan hutan ke Kejaksaan Negeri setempat untuk dimejahijaukan.

"Pekan lalu kami menyerahkan dua berkas perkara perusakan hutan bakau tanpa izin di Pulau Galang Baru dan penggalian pasir ilegal di Tanjung Kelingking," kata Kepala Bapedal Batam Dendi Purnomo di Batam, Kamis (6/8/2015).

Dengan menyerahkan berkas ke kejaksaan, Dendi berharap kasus itu dilanjutkan hingga pengadilan  agar menimbulkan efek jera bagi penjahat lingkungan lainnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bapedal Batam menetapkan seorang tersangka dalam kasus penggalian pasir ilegal di Tanjung Kelingking dengan inisial Zu.

Bapedal menyita tiga unit mesin pompa, beberapa dokumen lahan dan peta lahan sekitar 100 hektare dalam kasus itu.

Mengenai nasib alat berat yang disita, Dendi mengatakan setelah dilimpahkan, maka statusnya bukan lagi sitaan Bapedalda, melainkan sitaan Kejaksaan.

"Kalau menggunakan istilah UU 32 tahun 2009, statusnya berubah dari sita sementara paksaan pemerintah yang dilakukan oleh pejabat pengawas, menjadi sita dengan penetapan pengadilan,dilakukan oleh penyidik," kata Dendi.

"Nah barang sitaan tersebut termasuk lampiran berkas perkara yg dilimpahkan ke kejaksaan, nanti dalam 14 hari kejaksaan mempelajari berkas apakah P19 atau P21," kata dia.

Jika P19 atau berkas dikembalikan untuk dilengkapi, maka Bapedal akan melengkapinya untuk mempermudah kerja jaksa.

Pihaknya akan terus melakukan penertiban, guna menangkap penggalian pasir ilegal dan juga pengrusakan bakau di pulau utama dan pulau-pulau penyangga Batam.

"Operasi penertiban penambangan pasir ilegal tetap dilanjutkan," kata dia.

Sebelumnya, Dendi menyebutkan berdasarkan laporan yang masuk, di Batam ada sekitar 72 lokasi penambang pasir darat ilegal yang tersebar di beberapa wilayah dengan jumlah penambang sekitar 150 orang. Namun setelah dilakukan pengecekan hanya 24 yang aktif.

sumber: antara

 

[snw]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews