Bos Gelper Penjarakan Kasir

Di Permukiman Warga, Kenapa Polsek Batuaji Tak Menindak Gelper Berbau Judi Merlion Spurgame?

Di Permukiman Warga, Kenapa Polsek Batuaji Tak Menindak Gelper Berbau Judi Merlion Spurgame?

Ketua Gema Minang Antoni Lendra dan Ketua IKSB Al Ichsan (Foto: Ist)

Batam - Polsek Batuaji mengaku kasus Irma Mustika Hutabarat (IMH) masuk dalam unsur pidana. Kendati CCTV lokasi di gelper Merlion Spurgame sebagai patokan dan keterangan saksi.

Sementara itu, lokasi yang terindikasi sebagai tempat judi gelper masih terus beroperasi. Banyak warga komplain. Apalagi berada di sekitar permukiman di kawasan Marina, Batuaji, Batam tersebut.

Warga Batuaji pun sepakat lokasi gelper tersebut ditutup karena dekat dengan permukiman warga.

Lantas kenapa Polsek Batuaji tak menindak lokasi tersebut?

Ketua Gema Minang Kota Batam Antoni Lendra mengatakan, lokasi tersebut juga berada di permukiman warga.

Selain itu juga lokasi tersebut terindikasi sebagai tempat perjudian. "Omsetnya mencapai Rp 200 juta sehari," ujar Antoni Lendra.

Ia mengatakan, pihak berwajib harusnya juga menyelidiki terkait lokasi tersebut yang dikeluhkan banyak warga sebagai tempat perjudian.

Gema Minang tengah mempersiapkan demo besar-besaran untuk menutup tempat tersebut.

Gema Minang turun dalam kasus ini mengadvokasi Irma secara non litigasi. Selain itu juga turut serta Ikatan Keluarga Sumatera Barat.

"Kita siapkan demo hari Senin, kita sudah masukkan surat. Dia warga kita yang diperlakukan secara tidak adil," ujar Antoni Lendra.

Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe mengatakan, proses hukum terhadap Irma sudah sesuai prosedur. Ada bukti dan saksi.

"Awalnya dia tidak mengaku. Tapi setelah diselidiki, dia mengaku bahwa menjual rokok itu di daerah Nagoya," ucapnya.

Namun Antoni Lendra mengatakan, tersangka sempat tertekan dengan pemeriksaan tersebut dan terpaksa mengaku.

"Awalnya dituduh menggelapkan Rp 20 juta, dan tidak terbukti, kemudian dijerat lagi kasus penggelapan rokok," ujar Antoni.

"Kami tidak ada memaksakan, perkara itu sudah tahap dua. Semua bukti jelas kok, bahwa dia membawa rokok," ujar Kapolsek membantah hal itu.

Kapolsek juga membantah pihak manajemen yang disebut melarang Irma untuk melakukan solat subuh.

"Saya juga marah kalau ada orang yang larang untuk menjalakan ibadah. Tidak benar itu. Tidak ada yang melarang, tapi itu modusnya saja karena setiap subuh dia keluar dan membawa rokok," kata Kapolsek.

Maka, disebutkannya bahwa setiap subuh tersebut merupakan modus Irma untuk selalu keluar dari kawasan gelper. Saat keluar, selalu membawa slop rokok dan saat kembali dia tidak ada membawa barang tersebut.

"Jadi modusnya, setiap jam-jam itu dia selalu keluar dan membawa rokok. Saat kembali, dia tidak ada membawa rokok yang dibawanya tadi," ujar Dalimunthe.

Alasan Irma membawa barang tersebut untuk tidak diambil oleh orang lain, karena ia sebagai kasir. 

Namun, dari rekaman CCTv dikatakan Kapolsek apa yang disebutkan Irma tidak benar. Sebab, saat kembali dia tidak membawa barang apapun.

"Jadi tidak ada yang dipaksakan dalam kasus ini. Kemudian juga tidak ada yang melarang untuk melakukan solat, tidak benar cerita itu," ujar Kompol Syafruddin Dalimunthe.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews