Polisi Dalami Dugaan Penyelewengan Ali Sadikin Direktur PT MWP

Polisi Dalami Dugaan Penyelewengan Ali Sadikin Direktur PT MWP

Konpers kuasa hukum dan komisaris PT MWP di Ruang Kreasi (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Polisi saat ini tengah menyelidiki soal laporan para direksi PT Marlin Wisata Putranusa (MWP) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Direktur PT MWP.

 

Saat menggelar konferensi pers di Ruang Kreasi Batam Center, Kuasa Hukum MWP Imanuel Dermawan Purba mengatakan, saat ini proses hukum terhadap Ali Sadikin masih dalam proses penyelidikan Kanit IV Polres Sleman.

 

“Sudah dua orang yg sudah dimintai keterangan, Kepala bagian keuangan dan Direktur Marlin saat ini,” ujar Imanuel, Rabu (8/1/2020) siang.

 

Imanuel menjelaskan, nantinya akan ada lagi yang akan diperiksa. Namun saat ini, pihak dari Polres Sleman masih menunggu saksi ahli yang bisa menunjukkan dari keterangan itu bahwa, ada tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang mengakibatkan kerugian perusahaan.

 

Namun yang pasti, Imanuel menyebutkan bahwa secara materi cukup signifikan kerugian dari perusahaan. Baik pidananya maupun perdatanya.

 

“Yang tidak masuk kategori pidana, akan kita gugat perdata. Ini juga menjadi atensi kita terhadap penyelesaian, karena bagaimanapun itu akan menjadi laporan utuh dalam RUPS,” katanya.

 

Sementara itu Pjs Direktur MWP Dede Saputra Mustakim mengatakan, untuk waktu dekat ini pihaknya akan melakukan RUPS tanggal 16 Januari 2020.

 

“Untuk merapatkan pemberhentian direktur, karena untuk pemberhentian itu seharusnya harus melalui RUPS. Dengan agenda pentingnya adalah perubahan direksi dan juga pelaporan kinerja Direktur yang lama,” ujar Dede.

 

Yang kedua, Dede menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan kerjasama dengan partner ferry sebelumnya.

 

“Jadi semua operasional, semua partner kerja kami yang ada di Indonesia akan bekerja seperti biasa,” ucapnya.

 

Direktur PT Marlin Wisata Putranusa (MWP) Ali Sadikin alias Ali Ma dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Ali Sadikin dilaporkan oleh salah seorang pendiri PT MWP, Dede Saputra.

 

Laporan ke Polres Sleman, Yogyakarta itu bernomor STTLP-B/862/XII/2019/DIY/Sleman. Ali Sadikin diduga telah merugikan perusahaan hingga Rp 1,72 miliar akibat tindakanya tersebut.

 

Ali Sadikit saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. "Nanti ya," ujar Ali Sadikin kepada Batamnews.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews