Batam - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, William Seipattiratu mengatakan sampai saat ini sudah dua pasangan calon (paslon) independen yang telah konsultasi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Dua paslon tersebut diantaranya Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga serta Sukarno dan Bambang Apriantoso. William menekankan dua paslon ini belum secara resmi mendaftar.
"Saat ini sifatnya mereka melakukan konsultasi. Dan para paslon perseorangan ini, terlebih dahulu mengajukan surat mandat sebelum menerima user dan password sistem aplikasi pencalonan (Silon) dari KPU Batam, dan kedua paslon sudah menyerahkan surat mandat," ujar William, Rabu (8/1/2020).
Sebelum resmi mendaftar, William menyampaikan para paslon harus dapat mengumpulkan dukungan minimal 48.816 dukungan yang berupa pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pengumpulan KTP ini bisa dilakukan online melalui Sistem Infromasi Pencalonan (Silon) ataupun manual.
Dan tenggat waktu proses ini akan berakhir pada 19-23 Februari 2020 mendatang. Setelah itu akan dilakukan verifikasi sebagai tahapan lanjutan. Sesuai dengan penetapan jumlah minimal dukungan berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 3 tahun 2017.
Sesuai ketentuan pasal 41 ayat (2) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 menyebut bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
"Mekanisme tersebut harus dilalui setiap pasangan calon independen untuk meraih tiket Pilkada," jelasnya.
Begitu lolos administrasi, para paslon independen akan mengikuti serangkaian tes lainnya mulai dari tes kesehatan yang melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), serta psikotes. "Setelah lolos administrasi, baru ke tahap selanjutnya," kata William.
(ret)