Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Petani di Dumai Ditangkap Polisi

Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Petani di Dumai Ditangkap Polisi

Ilustrasi

Pekanbaru - Polres Dumai, Riau menangkap seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Lahan yang dibakar sekitar 4 hektare.

"Benar, kita melakukan penangkapan pelaku pembakaran lahan. Tersangka inisial HT (52) seorang petani warga jalan Mulya Kelurahan Bangsal Aceh, Dumai," kata Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Dhani Andika Karya Gita kepada wartawan, Senin (6/1/2020).

Kepada polisi, tersangka mengaku membuka lahan dengan cara membakar di lahannya sendiri. Lahan yang sengaja dibakar seluas sekitar 4 hektare.

"Barang bukti yang diamankan tiga potongan kayu sisa pembakaran dan satu buah mancis (korek api)," kata Dhani.

Dhani menjelaskan, pembukaan lahan dengan cara dibakar dilakukan tersangka pada Rabu (1/1/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam kasus ini, tersangka HT dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) atau pasal 188 KUHPidana.

"Kasusnya masih diproses lebih lanjut," tutur Dhani.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews