Status Quo Rempang-Galang Bisa Hambat Target Sertifikasi Lahan

Status Quo Rempang-Galang Bisa Hambat Target Sertifikasi Lahan

Batam - Pemerintah pusat menargetkan sertifikasi lahan di seluruh Indonesia. Target itu diharapkan bisa terealisasi dalam lima tahun ke depan.

“Paling lambat tahun 2025, sudah terdaftar semua,” ujar Sofyan saat membagikan sertifikat ke masyarakat di Kampus Uniba, Batam, Jumat (20/12/2019). 

Namun sepertinya, target tersebut sulit diwujudkan, khususnya di Kota Batam. Salah satu persoalannya adalah status lahan Pulau Rempang dan Galang hingga saat ini masih tidak jelas (status quo). 

Menanggapi hal itu, Wali Kota Batam sekaligus Ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, HM Rudi akan mengusahakan kejelasan status lahan di pulau-pulau tersebut.

Namun Rudi belum dapat memberi jawaban pasti bagaimana teknis penetapan statu lahan di rempang galang. 

“Nanti ya,” katanya singkat. 

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 1992, Rempang dan Galang masuk wilayah kerja Otorita Batam (OB) yang saat ini menjadi BP Batam. 

Namun karena menyandang status quo dan ditetapkan menjadi hutan konservasi, lahan di sana belum bisa dialokasikan oleh BP Batam.

Akibatnya banyak orang-orang yang menempati lahan-lahan yang ada. Hal ini membuat polemik sosial, karena akan ada upaya klaim soal lahan. 

Pemerintah sudah membuka aksesibilitas ke wilayah Rempang, Galang dan Galang baru melalui pembangunan Jembatan Barelang 22 tahun silam.

Namun semenjak dibangun aksesibilitas tersebut belum bisa dimanfaatkan optimal, sehingga belum mampu membawa manfaat ekonomi bagi Batam.

Beberapa waktu yang lalu, pemerintah bertahap mulai mencabut status hutan lindung di Rempang agar kawasan tersebut segera bisa dibangun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews