Kementerian ATR Targetkan 11 Juta Bidang Tanah Bersertifikat Tahun Ini

Kementerian ATR Targetkan 11 Juta Bidang Tanah Bersertifikat Tahun Ini

Menteri ATR Sofyan Djalil saat membagikan sertifikat ke masyarakat di kampus Uniba, Batam. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Jalil menegaskan jika semua lahan di Seluruh Indonesia bersertifikat pada tahun 2025 mendatang. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum.

“Paling lambat tahun 2025, sudah terdaftar semua,” ujar Sofyan saat pembagian sertifikat masyarakat di Kampus Uniba, Batam, Jumat (20/12/2019).

Pada kesempatan tersebut, Ia menyebutkan pada tahun 2017 sudah 5,3 juta bidang tanah yang telah mendapat sertifikat. Kemudian tahun 2018 sudah ada 9,4 juta bidang tanah.

“Tahun ini mudah-mudahan bisa mendaftarkan sampai dengan 11 juta bidang tanah,” katanya.

Terkait kampung tua di Batam, Sofyan menuturkan bahwa sebenarnya masyarakat sudah memiliki tanah. Namun pemerintah menjadikan Batam sebagai daerah otorita, sehingga hak masyarakat kampung tua terabaikan.

“Oleh karena itu, sekarang akan kami tata semua, semua sengketa harus diselesaikan,” katanya.

Lebih lanjut, Sofyan mengatakan, pada saat ini pihaknya mendaftarkan tanah di tiga titik kampung tua. Menurutnya hal itu masih sebagian kecil dari 37 titik kampung tua yang ada saat ini.

“Kalau ada masalah dengan kawasan hutan, kemudian PL dengan BP Batam, harus diselesaikan dulu,” kata dia.

Ia juga berpesan agar sertifikat yang sudah dimiliki untuk tidak digadaikan. Misalnya untuk membeli sepeda motor, dikhawatirkan tanah hilang dan sertifikat juga hilang. “Tapi kalau untuk pinjaman modal, itu yang diinginkan pemerintah,” ucapnya.

Sementara itu Wali Kota Batam, HM Rudi menyebutkan pembagian sertifikat ini terdiri dari dua kelompok, yaitu kampung tua dan sertifikat yang uang wajib tahunan otorita (UWTO) yang telah ditangguhkan.

“Tolong disampaikan kepada teman-teman yang belum terima, saya yakin ada yang protes, ini proses butuh waktu, tidak bisa sekaligus kami selesaikan,” ujar Rudi.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya sepakat untuk menyelesaikan sertifikat yang belum ada masalah. Sehingga nantinya tidak ada gugatan hukum.

“Bantu saya sampaikan ke masyarakat, semua akan kami selesaikan, tapi masalah hukum juga harus diselesaikan,” kata dia.

Saat ini kata Rudi, masih ada 34 titik kampung tua yang akan dijankan sesuai perintah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil. Ia berjanji dalam waktu dekat ini akan selesai.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews