Kapal Ditangkap Bakamla, Ahong: Usaha Saya Resmi
Rudi Parman alias Ahong, pengusaha ekspedisi di Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)
Tanjungpinang - Rudi Parman alias Ahong merasa mendapat perlakuan tidak adil oleh aparat Bakamla RI yang menindak dua unit kapal angkutan rokok ke luar negeri miliknya.
Ahong meminta kepastian hukum dalam berusaha mengingat dua kapal yang diamankan itu memiliki dokumen resmi.
"Saya heran, saya merasa diperlakukan tidak adil, saya memiliki dokumen resmi, kenapa kapal saya ditangkap," kata Ahong kepada Batamnews, Sabtu (23/11/2019).
Dirinya mengaku sudah menggeluti bisnis angkutan barang ini selama empat tahun. Kapal-kapalnya beraktivitas membawa rokok dari Singapura menuju Thailand.
"Usaha saya ini sudah lama, dulu saya membawa bongkar muat rokok merek U2 itu dari Singapura langsung ke enam negara," jelasnya.
Ahong melanjutkan, karena ada permintaan dari instansi pemerintah agar usahanya itu menyumbang kontribusi ke daerah, untuk itu ia melakukan bongkar muat di Batam.
"Dalam satu trip itu saya mengeluarkan uang sekitar Rp 110 juta di Batam, mulai biaya bongkar muat dan segala macamnya," sebutnya.
Setelah bongkar muat di Batam, kata Ahong, rokok-rokok itu pun dibawa ke luar negeri dan tidak dijualbelikan di daerah dan diawasi ketat oleh Bea Cukai serta instansi lainnya.
"Pengawasannya, saya setiap masuk barang dan berangkat selalu melaporkan ke Bea Cukai dan instansi pemerintah lainnya. Boleh dicek ada tidak rokok ini beredar di daerah, tidak ada dan saya pun tidak mau," tegasnya.
Ia menceritakan, pada 17 September lalu pihaknya ingin membawa rokok ke Thailand. Namun saat kapal sedang berlayar, terjadi kabut asap sangat buruk dan ia minta izin lego jangkar ke KSOP Tanjunguban.
"Saya berkoordinasi untuk minta keselamatan, karena jarak pandang terbatas, dan saya mendapat izin untuk lego jangkar di perairan Berakit," ujarnya.
Kemudian pada saat sedang lego jangkar kapal KLM Keluarga Makmur miliknya diperiksa unsur Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Trisula Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Diperiksa saat itu, kita sudah menunjukkan segala surat dan dokumen, tapi mereka ngotot untuk menangkap kapal saya, apa salah saya, saya memiliki bukti surat-surat," herannya.
Selain itu, sebut Ahong, kapalnya KLM Karya Sempurna saat sedang melakukan lego jangkar di titik koordinat 32 di perairan Berakit juga ditangkap pada 12 November 2019 lalu.
"Jadi saya tidak mengerti apa maksud penangkapan ini. Kalau kami ada kesalahan tolong dibina apa salahnya, kami pun akan menuruti, kenapa kapal asing nangkap ikan di perairan kita tidak ditangkap," terangnya.
Akibatnya penangkapan itu, kata Ahong, dirinya mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar.
"Sekarang pihak luar negeri tidak mau lagi berurusan dengan kita, saya juga harus mengganti rugi ke perusahaan hampir Rp 1 miliar lebih, sekarang saya benar bangkrut atas kejadian ini," akuinya.
Selain itu, anak buahnya berjumlah sekitar 30 orang terpaksa menganggur atau tidak memiliki pekerjaan, dan semua kredit rumah pekerjaannya macet.
Saat ini proses penyelidikan dua unit kapal itu sedang ditangani Bea Cukai Karimun.
Komentar Via Facebook :