Kapolri Larang Anggota Polisi Pamer Kemewahan di Medsos

Kapolri Larang Anggota Polisi Pamer Kemewahan di Medsos

Ilustrasi.

Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melarang polisi pamer kemewahan, meski hanya di media sosial. Instruksi ini merupakan salah satu bentuk cerminan polisi sebagai pelindung masyarakat.

"Ini dimaksudkan karena anggota Polri itu pelindung dan pengayom masyarakat. Semua lapisan masyarakat, mereka harus berempati ke situ," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal dilansir Liputan6.com, Selasa (19/11/2019).

Menurut dia, anggota Polri harus menjauhi gaya hidup hedonis. Juga jangan sampai buta dengan tingginya jabatan.

"Sesuai dengan moto kami, kami melayani dan melindungi semua masyarakat. Kami juga harus tampil sederhana, bersahaja, tidak memandang pangkat," jelas Iqbal.

Instruksi Kapolri tersebut teruang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019. 

Setidaknya ada tujuh poin imbauan yang tertuang dalam surat telegram tersebut. Pada intinya, anggota Polri diimbau untuk tidak memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik. 

Selain itu, anggota Polri juga dilarang mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dinilai menimbulkan kecemburuan sosial. Sanksi tegas akan diberikan bagi anggota Polri yang melanggar.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pungki Indarti berpendapat bahwa imbauan Kapolri melarang jajarannya memamerkan gaya hidup mewah menjadi upaya melanjutkan reformasi kultur di tubuh Polri. Tujuannya untuk mengubah watak dan perilaku anggota Polri agar menjadi lebih baik.

Pungki pun menilai aturan tersebut harusnya tidak hanya diterapkan bagi anggota Polri saja tapi juga kepada keluarga dari anggota Polri. 

"Divisi Profesi dan Pengamanan Polri wajib mengawasi jika ada yang bergaya hidup mewah, harus segera diperiksa. Jangan-jangan kepemilikan barang mewah atau gaya hidup mewah diperoleh dari cara-cara yang bertentangan dengan hukum," ujar Pungki seperti dilansir dari Tempo.

Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan bahwa surat imbauan terkait gaya hidup mewah yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, memperlihatkan adanya keresahan di kalangan internal Polri terhadap gaya hidup yang tidak wajar dari sebagian besar anggotanya. 

Ia menyebut bahwa dengan gaji anggota Polri, baik jajaran bawah maupun jajaran atas, seharusnya tidak memungkinkan mereka untuk bergaya hidup mewah. "Faktanya banyak polisi yang hidup mewah dengan gaya hidup bak selebriti," kata Neta seperti dilansir dari Antara.

Meski menyambut positif surat imbauan tersebut, Neta mendorong Propam Polri untuk mendata dan mengungkap para anggota Polri yang kerap memamerkan kekayaannya dan bergaya hidup mewah.

"Jika TR hidup sederhana tidak dipatuhi, apa sanksinya? Beranikah menindak istri-istri jenderal yang kerap bergaya hidup glamour dengan barang-barang branded bergaya super mahal? ujar Neta.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews