Penyelundup Benih Lobster Rp 66 Miliar Mengaku Disuruh Orang Singapura

Penyelundup Benih Lobster Rp 66 Miliar Mengaku Disuruh Orang Singapura

Empat tersangka penyelundup benih lobster dihadirkan dalam gelar perkara di Mako Polairud Polda Kepri. (Foto: koko/batamnews)

Batam - Direktorat Polair Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 66 miliar tujuan Singapura. Empat pelaku penyelundupan ditangkap.

Oara tersangka tersebut adalah Nurul Hayat, M. Zahid, Julius Antonius Hayati dan Ricky Herdyanto. Mereka mengaku disuruh orang Singapura dan mendapatkan upah sekali jalan sebesar Rp 150 juta.

"Kita cuma disuruh bawa dari Kuala Tungkal Jambi menuju Singapura atas perintah Awi, salah seorang WNA Singapura," ujar Nurul Hayat yang merupakan nakhoda kapal kepada Batamnews di Mako Polairud Polda Kepri, Sekupang, Jumat (8/11/2019).

Nurul menuturkan, aksinya ini merupakan yang keempat kali dilakukan untuk mengirimkan benih lobster ke Negeri Jiran.

"Yang keempat ini namun kapal kami kemarin diamankan oleh Polda Kepri," pungkasnya.

Baca: Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 66 Miliar di Batam

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti yang diamankan, kapal tempel merek Mercury 4 x 300 PK, 44 kotak baby lobster. 

Setiap kotaknya berisikan 28 kantong plastik. Masing-masing kantong plastik berisikan 200 ekor benih. Total diperkirakan 246.400 ekor benih lobster.

"Ada dua jenis lobster yang diamankan yaitu jenis lobster mutiara dan pasir. Diestimasikan kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 66 miliar," kata Dir Polairud Polda Kepri, Kombes Benyamin Sapta.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews