UMK Batam 2018 Naik 8,03 Persen, Pengusaha Tak Protes

UMK Batam 2018 Naik 8,03 Persen, Pengusaha Tak Protes

Ilustrasi.

Batam - Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2018 telah ditetapkan oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sebesar Rp 3.806.358 atau naik sebesar 8,03 persen sesuai dengan PP 78 Tahun 2015. 

Plt Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi penetapan UMK tersebut. 

“Sudah ditetapkan kemarin oleh gubernur, besarannya sesuai dengan PP 78 tahun 2015, naik 8,03 persen,” ujar Rafki kepada Batamnews, Kamis (22/11/2018). 

Sebelumnya Pemerintah Kota Batam mengajukan dua angka UMK Batam, yaitu sesuai dengan PP 78 tahun 2015 dan berdasarkan dari buruh angka kenakan UMK naik 20 persen sebesar Rp 4.228.112.

Dari sisi Apindo mematuhi angka UMK Batam yang telah ditetapkan, namun Rafki menyampaikan pihaknya keberatan mengingat kondisi ekonomi sekarang yang belum sepenuhnya pulih.

“Kami berharap beban yang sudah berat ini tidak ditambah berat lagi nantinya dengan tambahan kenaikan lagi melalui kenaikan upah sektoral minimum (UMS),” ucapnya. 

Jikapun upah sektoral ditetapkan, itu merupakan hasil kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor bersangkutan. Mereka tidak ingin gubernur menetapkan UMS nantinya dengan sewenang-wenang. 

“Penetapan UMS juga tidak sesuai prosedur dalam PP 78 Tahun 2015,” kata dia. 

Menurutnya angka pengangguran di Kepri juga sudah tinggi, jadi harus menjadi perhatian pemerintah. Dikhawatirkan, dengan upah yang terlalu tinggi membuat pengusaha kabur. 

“Hal ini yang kita tidak ingin terjadi, ke depan ini bisa jadi pertimbangan gubernur,” jelasnya.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews