Istri Nyinyir soal Penusukan Wiranto, Serda J Ditahan 14 Hari

Istri Nyinyir soal Penusukan Wiranto, Serda J Ditahan 14 Hari

Insiden penikaman Menkopolhukam, Wiranto.

Bandung - Seorang bintara di Detasemen Kavalero Berkuda (Denkavkud), Sersan Dua (Serda) J (sebelumnya ditulis inisial Z), ditahan selama 14 hari gara-gara komentar nyinyir istrinya, inisial L, soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.

Kapen Kodiklat TNI AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu mengatakan hukuman militer Serda J berlaku sejak Sabtu (12/10). Ia dijatuhkan sanksi penahanan ringan selama dua pekan di Markas Denkavkud, Bandung.

"Serda J, iya (sudah menjalani hukuman). (Penahanan itu) Di bawah tanggung komandan di satuannya," kata Gordon via telepon genggam, Minggu (13/10/2019).

Ia menuturkan Serda J dinilai lalai melaksanakan perintah atasan terkait penggunaan media sosial di lingkungan TNI AD dan keluarganya. Dalam kasus ini, menurut Gordon, istrinya diduga menyalahgunakan media sosial karena mengomentari kejadian penusukan Wiranto.

"Yang bersangkutan, karena keluarga suami harus tanggung jawab atas apa yang diperbuat istrinya. Ini masuk hukuman pidana ringan dalam hukum militer," ujar Gordon.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews