Menteri Yohana Senang Batas Usia Pernikahan 19 Tahun

Menteri Yohana Senang Batas Usia Pernikahan 19 Tahun

Menteri PPPA Yohana Susana Yembise saat meresmikan RP3 di Kawasan Industri Lobam, Bintan. (Foto: Ari/batamnews)

Bintan - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia (RI), Yohana Susana Yembise mengaku berhasil menaikan usia pernikahan anak di Indonesia menjadi 19 tahun. Baik itu usia bagi anak perempuan maupun laki-laki.

“Biasanya 16 tahun namun sekarang jadi 19 tahun. Ini Undang-Undang (UU) hasil kerjasama saya bersama organisasi-organisasi masyarakat,” ujar Yohana di PT BIIE Lobam, Bintan, kemarin.

Awalnya dalam usulan itu disepakati DPR RI bahwa usia 18 tahun merupakan usia yang tepat untuk melaksanakan pernikahan. Namun dirinya tetap bersikeras agar usia pernikahan minimal 19 tahun bagi perempuan maupun laki-laki.

Akhirnya, 6 September 2019 dalam rapat tersebut DPR RI menyetujui permintaannya. Sehingga mulai di tahun ini perempuan dan laki-laki boleh atau diizinkan menikah pada usia 19 tahun.

“Kalau sampai disetujui 18 tahun usia minimal perempuan bisa nikah maka saya katakan dengan mereka (DPR RI) bahwa perempuan Indonesia akan marah dengan saya. Mereka menjawab telah terjadi diskriminasi besar-besaran antara laki-laki dan perempuan. Tapi akhirnya mereka menyetujui juga usia minimal 19 tahun,” jelasnya.

UU yang mengutamakan untuk melindungi perempuan dan anak di Indonesia sudah ada semua. Mulai dari UU Penghapusan KDRT yang korbannya mayoritas perempuan, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Lalu, UU Nomor 17 Tahun 2016 barang siapa melakukan tindak seksual terhadap anak perempuan apalagi meninggal bisa dijerat hukuman kebiri lalu dipasang chip di tubuh pelaku serta pengumuman indetitas pelaku ke publik. 

“Semoga dengan adanya aturan itu perempuan Indonesia tidak mengalami tindakan kekerasan, pelecehan seksual dan lainnya,” katanya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews