Bintan Kini Miliki Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan

Bintan Kini Miliki Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan

Menteri PPPA Yohana Susana Yembise saat meresmikan RP3 di Kawasan Industri Lobam, Bintan. (Foto: Ari/batamnews)

Bintan - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Kawasan Industri Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Senin (7/10/2019). 
 
Peresmian RP3 di Kawasan Industri Bintan menindaklanjuti penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan 5 Kawasan Industri (Cakung, Karawang, Cilegon, Pasuruan, dan Bintan) pada 15 Agustus 2019 lalu.
 
Hadirnya RP3 ini untuk mewadahi adanya suatu tindak yang merugikan bagi kaum perempuan selama bekerja di perusahaan. Seperti kekerasan, pelecehan seksual, pemberian upah yang lebih rendah dari tenaga kerja laki-laki, dan lain-lain di tempat kerja mereka.
 
General Manager PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE), Aditya Laksamana mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Menteri Yohana untuk menghadirkan RP3 di BIIE.

“RP3 memberikan pelayanan, penerimaan aduan dan proses identifikasi jenis pelanggaran atau kekerasan yang dialami untuk diproses dalam bentuk layanan sesuai kebutuhan korban seperti rehabilitasi kesehatan, psikis, mental, bantuan dan pendampingan hukum,” ujar Aditya.

Di Kawasan Industri Lobam ini, kata Aditya, ada 4.414 karyawan yang bekerja di 17 perusahaan. 54 persen atau 2.334 karyawan merupakan pekerja wanita dan sebanyak 48 persen berada di level manajemen. Sedangkan pekerja pria berjumlah 2.080 orang.
 
Dari 17 perusahaan ada 9 perusahaan yang sudah menyiapkan ruang laktasi. Ini menunjukkan jika ruang untuk perempuan sudah lebih layak.

“Dengan adanya RP3 di Kawasan Industri Bintan, produktivitas pekerja wanita akan lebih optimal sehingga akan menaikan nilai kompetitif perusahaan-perusahaan yang berada dalam kawasan industri ini dalam menjawab persaingan global,” jelasnya.

Bupati Bintan, Apri Sujadi mengapresiasi langkah PT BIIE dan juga Kementerian PPPA dalam meningkatkan perlindungan perempuan atau karyawan di Lobam. Diharapkan RP3 ini mampu mengoptimalkan perlindungan dan mendekatkan akses bantuan jika terdapat keresahan para pekerja perempuan.

“Kami sangat mendukung program ini, dari data Dinas Tenaga Kerja, bahkan disini lebih dari 54 persen, ada 2 ribu lebih pekerja perempuan,” sebutnya.
 
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise mengatakan akan mengupayakan optimalisasi perlindungan dan menjawab keresahan para pekerja perempuan, dengan meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3).
 
Dengan resminya RP3 diharapkan setiap tenaga kerja baik laki-laki maupun perempuan di Indonesia mendapat perlindungan dan mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pekerjaan. Serta meminimalkan adanya diskriminasi dan kekerasan dalam ketenagakerjaan dan pekerja perempuan yang cenderung menjadi korban.
 
"Saya sangat mengapresiasi jajaran pimpinan di kawasan industri Bintan yang bersedia bekerja sama dengan Kemen PPPA dalam rangka mewujudkan perlindungan bagi pekerja perempuan. RP3 ini akan menjadi tempat untuk menyampaikan pengaduan atas permasalahan yang mereka hadapi sehingga cita-cita kita semua untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan dapat segera tercapai," ucapnya
 
Kedepannya, setelah RP3 ini beroperasi akan ada tahap monitoring dan evaluasi mekanisme pelayanan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan lainnya yang ada di Kabupaten/Kota dan Provinsi terkait. Hal ini untuk memastikan mekanisme pelayanan RP3 sudah berjalan dengan optimal dan tepat sasaran.

“PT BIIE telah menjadi percontohan perusahaan-perusahaan yang ada di Sumatera. Sebab dari Aceh sampai Kepri, RP3 ini baru ada di Bintan yaitu Lobam,” ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews