Sengketa Lahan di Tanjunguncang Berlarut-larut, PT SGA Pertanyakan Kinerja Polisi

Sengketa Lahan di Tanjunguncang Berlarut-larut, PT SGA Pertanyakan Kinerja Polisi

Lahan yang disengketakan PT SGA vs PT MHE. (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Batam - Sengketa lahan diributkan PT Solomon Global Asia (SGA) dengan PT Manggala Wahana Energitama (MHE).

Komisaris SGA, Tjandra mempertanyakan proses hukum laporan polisi atas penyerebotan lahan milik perusahaannya. Ia melaporkan AT yang juga Direktur PT. MHE.

Tjandra mengatakan, MHE sudah kalah kedua kalinya di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Namun kendati demikian, MHE tetap melakukan cut and fill di lahan yang disengketakan itu.

Akhirnya AT dilaporkan pihak SGA ke Mapolresta Barelang 2017 lalu dengan laporan polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor :LP-B/1088/VIII/2017/KEPRI/SPK-Polresta Barelang

PT.SGA mengadukan dan melaporkan tindakan penyerobotan lahan pada Sabtu,(12/8/2017) pukul 17.41 WIB di Jalan Brigjen Katamso Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji.

Dua tahun berselang, laporan tersebut dikatakan SGA tidak ada tindak lanjut kepolisian. Sementara lahan di lokasi itu sudah tampak gundul akibat aktivitas MHE

Komisaris PT SGA menyesalkan Polres Barelang yang dinilainya lamban menangani kasus penyerobotan lahan milik perusahaannya.

"AT sudah dilaporkan ke Polres Barelang dalam perkara penyerobotan lahan, bahkan hingga sampai ke Kapolda Kepri kala itu Irjen Pol Sam Budigusdian namun tidak ada kejelasan perkara tersebut hingga saat ini," ujarnya.

Tjandra menyebutkan, lahan miliknya hingga kini menjadi gundul akibat ada pekerjaan ilegal pengerukan tanah oleh PT MHE.

"Lahan milik perusahaan sudah gundul oleh MHE dan ini akibat pembiaran perkara laporan polisi yang kami buat tidak ada tindak lanjut baik dari Polres Barelang maupun Polda Kepri," ungkapnya.

Sementara itu, penyidik Polres Barelang Brigadir Soni yang menangani perkara kasus tersebut mengatakan, selama ini pihaknya masih menunggu proses untuk memeriksa dari BP Batam. 

"Masih proses tinggal meriksa dari BP Batam bagian evaluasi sudah dipanggil tidak datang dan rencana mau dipanggil lagi orangnya," pungkasnya.

Direktur PT.SGA Oey Jan Ka alias Yandi Winardi menegaskan jika pihak PTUN Tanjungpinang menyatakan putusan inkrah jika PT. SGA sebagai pemilik lahan di Jalan Brigjen Katamso Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji tersebut.

Yandi menuturkan, ada upaya perampasan lahan milik perusahaan oleh pihak AT dengan melibatkan preman suruhan oknum tertentu

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews