Gugatan Hingga Mahkamah Agung

34 Hektare Lahan Sengketa Galang Batang Dimenangkan PT LAA

34 Hektare Lahan Sengketa Galang Batang Dimenangkan PT LAA

Yufritis Rolotan Banua (kanan) didampingi Komisaris PT. LAA Dessy Ettina Chancy (kiri). (Foto: Adi/Batamnews)

Tanjungpinang - Setelah melewati sengketa panjang, hingga dua kali kalah di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Lahan sengeketa 34 hektare di Galang Batang akhirnya diakui Mahkamah Agung milik PT Libra Agrotaman Asri (LAA).

Sebelumnya PT LAA berhadapan dengan PT Pulau Batu Mulia terkait sengeketa lahan. Direktur LAA, Yufitris Rolotan Banua menggugat lahan tersebut dengan data yang ia miliki.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengatakan, Mahkamah Agung telah memutuskan siapa pemilik sah lahan di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan ini.

"Jadi putusan Mahkamah Agung ini lah yang berkekuatan hukum tetap, lahan itu milik Yufritis," kata Santonius Tambunan, Humas PN Tanjungpinang, Jumat (28/6/2019).

Ia menuturkan, pihak Yufritis bisa mengajukan gugatan kembali jika mana ada pihak lain yang menguasai lahan itu tanpa izin.

"Telah memiliki kekuatan hukum tetap, kami belum tahu sekarang siapa yang mengusung objek itu, jika ada merasa pihak lain menguasai bisa mengajukan gugatan kembali," katanya.

Sebelumnya, Yufritis melakukan gugatan terhadap PT Pulau Batu Mulia, dan Williana atas lahan di Galang Batang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan kalah.

Ia pun tak puas dan melanjutkan banding di Pengadilan Tinggi PT Pekan Baru, namun dirinya lagi-lagi kalah.  Selanjutnya, dia mengajukan kasasi ke MA yang akhirnya memenangkan gugatannya

MA dalam putusan kasasinya No. 1117 K/Pdt/2015 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 527 PK/Pdt/2017 lahan seluas 34 hektare itu sah milik Yufritis.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews