Uji Coba One Way di Tanjungpinang Hanya 2,5 Jam, Berikut Lokasinya

Uji Coba One Way di Tanjungpinang Hanya 2,5 Jam, Berikut Lokasinya

Satlantas dan Dishub saat berjaga di jalan Kota Tanjungpinang (Foto:Adi/Batamnews)

Tanjungpinang - Penerapan uji coba one way atau satu arah di Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang, dimuai pagi ini, Senin (2/9/2019). Jalan satu arah ini hanya berlangsung selama 2,5 jam.

Pantauan di Lapangan, tampak petugas Satlantas dan Dishub Kota Tanjungpinang mengatur lalu lintas di setiap persimpangan Jalan Ahmad Yani.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Ramadhani menyampaikan, masyarakat Tanjungpinang tidak perlu khawatir, karena penerapan one way itu berlangsung dimulai pukul 06.00 WIB hingga 08.30 WIB.

"Khusus hari Sabtu, Minggu dan tanggal merah, one way tidak berlaku," ujarnya.

Dijelaskan Krisna, seluruh anggotanya akan turun memantau dan mengawasi uji coba one way itu, dan ditempatkan di titik rawan kemacetan, seperti simpang lampu merah Pamedan, Jalan Ahmad Yani, simpang Dokabu, Jalan Ir Sutami, Simpang Mapolres Tanjungpinang, simpang Sidorejo, dan simpang Jalan Kuantan.

”Pada titik rawan kemacetan, akan kita tempatkan beberapa personel Lantas, betugas mengawasi dan mengatur supaya tidak terjadi kemacetan yang selama ini sering terjadi,” sebutnya.

Penerapan uji coba one way akan dilaksanakan selama seminggu, kemungkinan akan ada penambahan jadwal uji coba, jika penerapannya berhasil.

"Jika berhasil akan kita perpanjang, karena tidak enak juga kalau penerapan tidak ada perubahan,” ucapnya.

Berikut jalan yang dijadikan satu arah:

1. Jalan Ahmad Yani menjadi satu arah mulai dari traffic light Kilometer 6 sampai traffic light Lapangan Pamedan.

2. Jalan Gatot Subroto dari simpang garden sampai traffic light Kilometer 6.

3. Jalan Sidorejo menjadi satu arah.

4. Arus dari Jalan DI Panjaitan dan Jalan RE Martadinata tak boleh menuju Jalan Gatot Subroto.

5.  Arus lalu lintas dari Jalan Kuantan tak diperbolehkan melalui samping Hotel Garden.

6. Arus jalan Kapitan berubah arah sebaliknya untuk menuju Jalan Sei Jang dari Jalan Ahmad Yani.

7.  Arus lalu lintas dari simpang Perla yang hendak menuju suka berenang tidak di perbolehkan belok kekanan, tapi harus berbelok dari u turn di depan pagadaian Pamedan.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews