Pengurusan Legalitas Rumah Ibadah, Pemko Batam Luncurkan Aplikasi Siramah

Pengurusan Legalitas Rumah Ibadah, Pemko Batam Luncurkan Aplikasi Siramah

Masjid Agung Batam. (Foto: ilustrasi)

Batam - Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam (Setdako) Batam meluncurkan aplikasi Siramah. Aplikasi online ini bisa diakses di situs siramah.batam.go.id, aplikasi ini dapat membantu mendaftarkan rumah ibadah.

Kabag Kesra Setdako Batam, Riama Manurung mengatakan, di aplikasi ini ada enam agama, Islam, Kristen Protestan, Katolik, Budha, Hindu dan Khonghucu dapat melaporkan rumah ibadahnya pada aplikasi ini.

“Setelah masuk ke aplikasi nanti bisa klik daftar rumah ibadah. Silahkan isi data rumah ibadah dan lengkapi sesuai yang diminta oleh aplikasi. Setelah didaftarkan, kami di bagian Kesra yang akan meng-approve (menyetujui),” ujar Riama, Senin (26/8/2019).

Setelah mendaftar bagian admin di Bagian Kesra Setdako Batam, maka pihaknya akan mengecek dan akan diaktifkan. Rumah Ibadah yang sudah didaftarkan nantinya akan mendapat user name dan password dari Bagian Kesra Setdako Batam.

Setelah itu, warga harus melengkapi data administratif rumah ibadah. Seperti dengan mengunggah surat legalitas lahan, susunan kepengurusan rumah ibadah, keterangan domisili, surat terdaftar di Kemenag dan rekomendasi FKUB.

“Rekomendasi FKUB ini wajib di upload. Jika terkait dana hibah maka harus di upload identitas pengurus rumah ibadah, foto kopy KTP, foto kopy buku tabungan, RAB proposal,” jelasnya.

Aplikasi ini menurutnya terintegrasi dengan Kementerian Agama Kota Batam dan FKUB Kota Batam juga kecamatan.

Dari aplikasi ini juga bisa diketahui letak rumah ibadah tersebut, karena aplikasi ini juga dilengkapi dengan google map. Untuk itu pengurus rumah ibadah diharapkan dapat mengisi alamat dengan jelas dan lengkap.

Sampai saat ini sudah 73 rumah ibadah yang terdaftar melalui aplikasi ini, khususnya rumah ibadah di Kecamatan Lubuk Baja. Ia mengimbau agar warga Kota Batam dapat mendaftarkan rumah ibadahnya ke situs tersebut. Apabila sudah didaftarkan maka rumah ibadah bisa terverifikasi dengan lengkap.

“Dengan begitu kita bisa menjalankan Ibadah dengan tenang karena rumah ibadah harus legal secara formal. Artinya jika sudah terdaftar maka legalitasnya sudah jelas,” katanya.

Aplikasi ini juga akan mempermudah dalam hal pemberian bantuan kepada rumah ibadah. Dari data yang diunggah, Bagian Kesra Setdako Batam tinggal mengecek.  "Jadi tidak perlu mengantarkan berkas seperti saat pengurusan yang berlangsung selama ini," kata dia.

(ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews