BP Batam Pertimbangkan Revisi Perka 11 yang Dikeluhkan Pengusaha

BP Batam Pertimbangkan Revisi Perka 11 yang Dikeluhkan Pengusaha

Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar. (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - BP Batam tidak bisa langsung mengubah Perka 11 Tahun 2019 tentang pencabutan aturan bebas cukai rokok dan mikol.

Pasalnya, BP Batam harus menunggu revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2012. Sebelumnya, Perka ini diminta pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang Industri (Kadin) Batam untuk dicabut.

Namun BP Batam masih butuh waktu sambil menunggu revisi PP 10/2012 "Karena keduanya (Perka dan PP) saling berkaitan," ujar Dendi Gustinandar Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Selasa (13/8/2019) sore.

PP Nomor 10 Tahun 2012 berbicara tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Dendi melanjutkan, pihaknya memang sudah menerima surat dari Kadin Kota Batam untuk permintaan membatalkan Perka 11 tersebut. Tetapi, menurut Dendi BP Batam tidak bisa secara cepat melakukan perubahan.  "Substansinya kita akan bahas terlebih dahulu, selain menunggu Revisi PP 10 itu keluar," katanya.

Dikatakannya, kalau memang ingin dirubah setiap saat bisa saja. Tetapi kondisi itu jelas merugikan Batam karena tidak ada kepastian hukum. "Makanya kita akan pelajari dahulu," katanya.

Sebelumnya Kadin Kota Batam, mengirim surat kepada BP Batam. Kadin meminta Perka 11 tersebut direvisi. Kadin menilai Perka tersebut maladministrasi sehingga bisa batal demi hukum.

"Karena jelas kita ini FTZ, kenapa bisa rokok dan cukai dikenakan lagi, ini sudah melanggar undang-undang," ujar Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews