Pematangan Lahan PT AMJB di Bumi Perkemahan Punggur Diduga Ilegal

Pematangan Lahan PT AMJB di Bumi Perkemahan Punggur Diduga Ilegal

Pematangan lahan di kawasan Bumi Perkemahan Punggur. (foto: yude/Batamnews)

Batam - Diduga masuk wilayah hutan lindung, pematangan lahan oleh PT Alif Mulia Jaya Batam (AMJB) di kawasan Bumi Perkemahan, Punggur dinyatakan ilegal oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit II Kota Batam.

Hal itu terungkap setelah KPHL mengecek lahan tersebut ke lokasi. Pematangan lahan tersebut berada di wilayah yang memang termasuk HPL dan berbatasan langsung dengan wilayah Hutan Lindung Duriankang, hal itu sesuai berdasarkan peta SK Menteri Kehutanan 272.

Setelah dicek, aktivitas pematangan lahan yang dikelola oleh PT Alif Mulia Jaya Batam (AMJB) di kawasan ini menyerobot dan merusak kawasan Hutan Lindung Duriangkang.

"Ini mau dibuat kavling, kami sudah dapat izin dari pak Yudi dan pak Timbul, pegawai BP Batam,"  ujar Pihak penanggung jawab PT AMJB, Dedy Mulyanto ketika ditemui di lokasi, Selasa (13/8/2019).

Dedy menjelaskan, aktivitas ini berjalan legal berdasarkan draf PL yang diberikan oleh pegawai BP Batam. Aktivitas pematangan lahan ini dikerjakan di atas lahan seluas 7,1 hektar, kegiatan ini pun diakuinya telah berjalan lama.

"Ini kami nimbun di kawasan itu (Hutan Lindung) untuk Row 50 (akses jalan) atas suruhan BP Batam," ucapnya.

 

Diduga menyerobot hutan lindung

 

Sementara itu, hal berbeda diungkap Kepala KPHL unit II Kota Batam, Lamhot Sinaga. Ia menanggapi aktivitas ini dapat dinyatakan ilegal karena kegiatan pematangan lahan ini telah menyerobot dan merusak kawasan Hutan Lindung Duriangkang.

"Kami belum tahu luas lahan yang diserobot berapa, kami akan cek di kantor. Tapi yang pasti Row 50 itu masuk kawasan Hutan Lindung Duriangkang," kata Lamhot.

Pihaknya pun dalam hal ini akan langsung menyurati dan memberi peringatan kepada PT AMJB. Dirinya menghimbau kepada warga agar tidak asal membeli lahan yang belum ada legal standingnya.

Lamhot menyebutkan bahwa pihaknya juga telah mengambil titik-titik kordinat di lokasi pematangan lahan, secara resminya berapa luas lahan yang masuk di kawasan hutan lindung akan disampaikannya dalam waktu dekat.

"Kami tadi juga lihat pihak perusahaan  memegang peta dari Kehutanan, namun titik-titik yang telah dinyatakan sebagai kawasan HL tidak mereka tegahkan," ucapnya.

 

BP Batam bantah beri izin ke PT AMJB

Sementara itu, BP Batam menegaskan tidak pernah memberikan izin pematangan lahan seluas 7,1 hektare milik PT AMJB di kawasan Bumi Perkemahan Punggur, Nongsa.

 Direktur Lahan BP Batam Imam Bachroni menegaskan bahwa sejak September 2016 pihaknya tak pernah lagi mengeluarkan izin pengalokasian lahan atau HPL ke pihak pengembang swasta untuk dijadikan kavling ataupun perumahan.

“Saya tegaskan, BP Batam tak pernah mengeluarkan surat itu. Sedangkan yang dibilang penanggungjawab PT AMJB bahwa mereka mendapatkan restu dan izin dari dua orang BP Batam, itu tidak benar," kata  Imam Bachroni ketika dihubungi, Selasa (13/8/2019).

Terkait orang bernama Yudi yang dikatakan memberikan izin tersebut, Imam mengatakan bahwa tahun 2016 memang ada pegawai BP Batam bernama Yudi. Namun dia bukan bagian dari bagian lahan, tetapi bagian pengolahan aset BP Batam dan telah diganti tahun 2016 kemarin.

Imam juga berencana turun ke lokasi menanggapi adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan BP Batam untuk pematangan lahan seluas 7,1 hektare milik PT AMJB di kawasan Bumi Perkemahan Punggur Ilegal. “Secepatnya kami akan turun ke lokasi untuk melakukan penindakan," ucapnya.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews