Klaim Jaminan Hari Tua

Protes Klaim JHT, Warga: Keburu Mati Nunggu Umur 56 Tahun

Protes Klaim JHT, Warga: Keburu Mati Nunggu Umur 56 Tahun

Demo buruh SPMI di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam  - Warga yang berunjuk rasa di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam, Kepulauan Riau, menuding aturan yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan terkait klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dianggap sangat merugikan.

BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru berdasarkan UU Nomor 40 tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Mulai 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh memberlakukan adanya pensiun bagi tenaga kerja, dan untuk klaim saldo JHT hanya bisa diambil apabila kepersertaan sudah mencapai 10 tahun.

Selain itu, untuk persiapan hari tua, saldo JHT hanya bisa diambil sebanyak 10 persen dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang bisa diambil hanya 30 persen. Seluruh saldo JHT hanya bisa diambil saat usia pekerja mencapai 56 tahun.

Aturan yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menuai protes tenaga kerja di Batam, karena mereka menganggap sangat merugikan tenaga kerja.

"Terlalu lama menunggu 10 tahun, Mas, habis itu yang kita terima hanya 10 persen untuk hari tua dan kalau memilih untuk perumahan hanya 30 persen. Keburu mati nunggu umur 56 tahun," kata Ani, warga yang ikut protes di Kantor BPJS Ketenagakerjaan saat klaim JHT, Rabu (1/7/2015).

Sementara itu, Kepala Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Batam Tita Asroni mengatakan, seluruh saldo JHT hanya bisa diambil apabila usia sudah memasuki 56 tahun, atau cacat, dan meninggal dunia.

Dia mengatakan, Per tanggal 1 Juli 2015 untuk klaim JHT tidak bisa lagi diambil dengan masa 5 tahun 1 bulan. Tapi masa kerja harus mencapai 10 tahun. Pihaknya mengakui belum mensosialisasikan aturan tersebut. "Rencananya hari ini akan kita sosialisasikan," ujarnya.

"Saat ini kita berikan kebijakan sebelum Lebaran nanti kita usahakan pencairan saldo JHT bagi tenaga kerja yang mendaftar klaim sebelum Lebaran. Tetapi selesai Lebaran tidak ada lagi kebijakan seperti itu," pungkasnya.

[isk]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews