Ada 5 Reklamasi Besar di Kepri, di Lokasi Mana Nurdin Basirun Tersandung?

Ada 5 Reklamasi Besar di Kepri, di Lokasi Mana Nurdin Basirun Tersandung?

Reklamasi Gurindam 12 Tanjungpinang (Foto: Batamnews)

Batam - Pesisir pantai di Provinsi Kepri menjadi lahan empuk untuk reklamasi. Ribuan hektare pantai di Kepri diduga sudah direklamasi untuk kepentingan bisnis dan lainnya.

Hampir semua wilayah menjadi tempat reklamasi mulai dari Kota Batam, Tanjungpinang, Bintan dan lainnya. 

Berbagai macam modus dilakukan seperti ekspansi bisnis ataupun berdalih memperindah tata kota.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (10/7/2019) menangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun beserta dua orang kepala dinas serta sejumlah stafnya dan pengusaha.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu penyidik KPK menyita 6.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 60 juta (kurs Rp 10.000 per dolar Singapura).

Saat ini Nurdin Basirun hendak diberangkatkan ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut. KPK menyebutkan uang suap tersebut diduga untuk mempermulus izin reklamasi di Kepulauan Riau.

Batamnews.co.id mencoba merangkum beberapa reklamasi terbesar di Kepri yang hingga saat ini diduga tak jelas status hukum dan perizinannya:

1. Gurindam12 Tanjungpinang

Proyel reklamasi satu ini terletak di sepanjang tepi laut hingga ke teluk krriting Tanjungpinang. Luas lahan yang direklamasi sekitar 15 hektar. Proyek ini kabarnya dimenangkan oleh Akim.

Reklamasi ini dinamakan dengan Gurindam12. Dikawasan itu akan dibangun jalan pembangunan jalan lingkar, kawasan peristirahatan dan bermain, lokasi perdagangan, dan pembangunan gedung MTQ.

Sampai saat ini pengerjaan sudah masuk tahap sekitar 15 persen. Beberapa pondasi awal jembatan sudah didirikan. 

Megaproyek ini dikelola PT Gunakarya Nusantara. Proyek G12 dilaksanakan secara tahun jamak dimulai sejak tahun 2018. Total anggaran pelaksanaan proyek ini Rp487, 9 miliar. Tahun 2019 Pemprov Kepri mengalokasikan anggaran Rp179 miliar, sedangkan Tahun 2020 sebesar Rp220 miliar.

2. Reklamasi Teluk Tering Batam

Reklamasi satu ini berada di kawasan Batam Center, pusat pemerintahan Kota Batam. Reklamasi satu menjadi rebutan berbagai pihak. 

Tidak hanya BP Batam dan Pemko Batam tetapi juga ada jejak Gubernur Kepri Nurdin Basiru. Semua pihak menyodorkan perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut.

Sedangkan BP Batam berencana lain. Mereka akan menjadikan wilayah Teluk Tering yang berada di depan kawasan wisata New Ocarina  menghasilkan pulau baru seluas 1.400 hektare. Di atas pulau reklamasi itu BP Batam akan membangun Kota Air.

Ini merupakan proyek jangka panjang yang direncanakan BP Batam. Bahkan masterplan pembangunan Kota Air ini sudah disiapkan. Kota Air digadang menjadi Central Business District (CBD) baru di Kota Batam. Dalam pembangunannya, BP Batam akan melibatkan sejumlah investor.

Sementara Pemko Batam juga sudah menyiapkan proyek mercusuar di Teluk Tering. Dalam rancangannya, Pemko Batam akan memanfaatkan lahan reklamasi di Teluk Tering untuk mem­bangun kawasan hunian dan properti bernama Batam Marina Bay.

3. Reklamasi Ocarina Batam

Reklamasi satu ini berdekatan dengan reklamasi teluk tering. Kawasan ini sudah dimulai reklamasi kembali, pagar pembatas proyek kembali dipasang.

Dimana sebelumnya sempat bermasalah karena pihak perusahan tidak bisa melihatkan legalitas reklamasi.

Dari data Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Padang Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut menyebutkan benar lokasi Ocarina merupakan wilayah di reklamasi namun tidak ada aktifitas.  Terdapat kendala dalam penggalian informasi dimana tidak adanya perwakilan perusahaan yang bisa menjelaskan mengenai legalitas kegiatan.

4. Golden Prawn Batam 

Jika diteruskan lagi ke arah Bengkong. Terdapat juga reklamasi di Golden Prwan Bengkong. Reklamasi ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu. 

Sempat juga menjadi permasalahan. Bahkan hasil penulusuran penyidik DLH Kota Batam, diduga kawasan ini tidak memliki izin. 

5. Nongsa Batam

Sepertinya mecanangkan proyek reklamasi cukup mudah bagi setiap kepala daerah. Contoh saja Walikota Batam Muhammad Rudi. 

Pasalnya wisata di Ocarina Batam mati karena reklamasi Rudi malah meminta masyarakat untuk berwisata ke Nongsa. Ia mengatakan akan mereklamasi beberapa tempat untuk dijadikan objek wisata. 

Pada 2016 lalu DLH Kota Batam pernah melakukan penyidikan. Hasilnya dari 14 reklamasi di Batam tidak ada yang memiliki izin. 

Hanya saja dua reklamasi memiliki izin cut and fill. Sedangkan 12 lainnya murni tanpa izin. Dari data DLH tersebut beberapa kawasan reklamasi adalah Tering Batam Center, Ocarina, Pulau Janda Berhias, Teluk Bokor Tiban Utara, Batumerah, Batuampar, Bengkong, dan pesisir di pantai timur Batam.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews