Presiden Jokowi Minta Baiq Nuril Segera Ajukan Amnesti

Presiden Jokowi Minta Baiq Nuril Segera Ajukan Amnesti

Presiden Joko Widodo.

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak ingin mengomentari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Dia meminta Baiq Nuril segera mengajukan amnesti. 

“Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan oleh mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif,” kata Presiden Jokowi saat berada di Pangkalan TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (5/7/2019) siang.

Namun, nanti kalau sudah masuk ke wilayah dirinya, Jokowi berjanji akan menggunakan kewenangan yang dimilikinya.

“Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, dengan Jaksa Agung dengan Menko Polhukam untuk menentukan apakah amnesti (pengampunan) apakah yang lainnya,” kata dia dilansir laman Sekretariat Kabinet.

Jokowi menegaskan, sejak awal kasus Baiq Nuril ini mencuat perhatiannya tidak berkurang. Namun Kepala Negara Negara menghormati keputusan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah. “Itu bukan pada wilayah eksekutif,” ujarnya.

Untuk itu, Presiden Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti secepatnya. “Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya,” kata Presiden Jokowi.

Sebelumnya Baiq Nuril telah mengajukan permohonan PK dengan Nomor 83PK/Pid.Sus/2019, namun permohonan PK itu ditolak oleh MA.

Baca: Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril

Baiq Nuril, guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, NTB, yang dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena merekam percakapan telepon berisi pelecehan seksual oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram, tahun 2012 lalu.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews