Balmon Batam Garuk Pengguna Frekuensi Radio Liar di Bintan

Balmon Batam Garuk Pengguna Frekuensi Radio Liar di Bintan

Operasi Penertiban Pengguna Frekuensi Radio yang digelar Balmon Batam di Bintan. (Foto: istimewa)

Dodo

Batam - Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam bersama Polda Kepulauan Riau, Sub Denpom I/6-1 Tanjungpinang dan Polresta Bintan, menemukan pengguna frekuensi radio yang belum memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) di wilayah Bintan. 

Penggunaan frekuensi radio tak berizin ini ditemukan saat  kegiatan Operasi Penertiban Pengguna Frekuensi Radio di Kabupaten Bintan selama 4 hari pada 24 - 28 Juni 2019. Berdasarkan hasil pemantauan dan observasi monitoring frekuensi radio yang dilaksanakan secara rutin. 

Dari hasil kegiatan ini, Kasi Pemantauan dan Penertiban Balai Monitor Kelas II Batam, Indra Sofany, ST, MH,  beserta Penyidik PNS Balmon Kelas II Batam Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI telah menindak Pengguna Frekuensi Radio Land Mobile Private / Tetap Bergerak Darat, dan Microwave Link milik Operator Seluler yang belum memiliki ISR (Izin Stasiun Radio). 

"Kegiatan Operasi Penertiban ini,  dilaksanakan sebagai bentuk penerapan Pasal 53 Jo Pasal 33 Ayat (1) dan Pasal 52 Jo Pasal 32 UU no 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi," kata Indra dalam siaran persnya, Kamis (4/7/2019).

Operasi penertiban frekuensi radio dilaksanakan secara rutin guna tertib penggunaan frekuensi radio dan meminimalisir terjadinya gangguan frekuensi radio di wilayah Kerja Balmon Kelas II Batam

"Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin dari pemerintah. Penggunaanya harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu," ujarnya. 

Pemerintah akan terus rutin melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, sehingga ijin frekuensi radio sangat penting. 

Informasi mengenai pengurusan Izin Stasiun Radio dapat di peroleh di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam, Jl. DR. Cipto Mangunkusumo - Sekupang, Batam 29428 Kepulauan Riau  atau kunjungi website www.postel.go.id. 

"Gunakanlah spektrum frekuensi radio secara bertanggung jawab," pungkasnya. 

(das)
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait