Tak Semua Pelanggar Lalu Lintas di Batam Pilih Tilang Elektronik
Ilustrasi.
Batam - Sistem tilang elektronik atau e-tilang sudah efektif diterapkan di Kota Batam. Sistem ini sudah mulai diberlakukan sejak Mei tahun 2017 lalu.
“E-tilang masih diterapkan, dan terbukti efektif,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, AKBP Roy Ardhya Candra baru-baru ini.
Untuk jumlah kasus e-tilang per bulannya, Roy tidak dapat menyebutkan karena belum mendapat laporan.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati menyampaikan sejauh ini ada 5-10 pelanggar lalu lintas yang menggunakan e-tilang per hari.
“Pelanggarannya rata-rata tidak membawa surat kelengkapan berkendara, serta tidak membawa helm,” ujar Putu, Rabu (3/7/2019).
Walaupun sudah diberlakukan sejak dua tahun lalu, Putu mengakui sistem tidak mutlak diterapkan pada pelanggar lalu lintas. Pelanggar dapat memilih, e-tilang atau secara manual.
“Kalau tidak mau pakai e-tilang, denda bisa dititipkan kepada petugas,” katanya.
Namun jika memilih sistem pembayaran e-tilang, pelanggar akan mendapat SMS untuk nominal yang akan dibayarkan. Setelah sebelumnya petugas mendata pelanggar ke dalam sistem.
Pelanggar lalu lintas bisa mendatangi konter Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Batam untuk mendapatkan dokumen kelengkapan berkendara yang ditahan.
Setelah melakukan pembayaran denda, maka surat-surat yang ditahan diserahkan kembali kepada pelanggar.
“Dari petugas di lapangan nanti akan diberikan slip,” kata Putu.
(ret)

Komentar Via Facebook :