Disnaker Kepri Diminta Awasi Penggunaan Bahasa Indonesia Tenaga Kerja Asing

Disnaker Kepri Diminta Awasi Penggunaan Bahasa Indonesia Tenaga Kerja Asing

Ilustrasi. (Foto:Ist)

Tanjungpinang - Dibukanya kouta Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan di Indonesia, menjadi salah satu penunjang perekonomian dan investasi nasional Indonesia dan Provinsi Kepri khususnya.

Kepala Pusat Pengembangan dan Strategi Kebahasaan di Pusat Bahasa Indonesia, Ery Setyowati mengingatkan agar jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri untuk tetap mengawasi penggunaan bahasa Indonesia bagi TKA tersebut.

Jangan sampai para TKA itu tetap menggunakan dan membudayakan bahasa asing saat bekerja di Indonesia.

"Kami mengharapkan agar pemerintah tegas dengan aturan penggunaan bahasa Indonesia bagi TKA yang bekerja di Indonesia," ucap Ery di Tanjungpinang, Senin (24/6/2019).

Lanjut dia, penggunaan bahasa Indonesia oleh TKA ini sangat penting sebagai upaya meningkatkan kualitas bahasa dan kepatuhan TKA selama bekerja di Indonesia.

"Bahasa Indonesia itu bahasa nasional, jangan sampai mereka membuat kelompok kecil sehingga seperti membuat Indonesia bak negaranya," tegas Ery.

Menurutnya, hal ini harus diperhatikan. Apalagi di Provinsi Kepri yang notabene memiliki berbagai perusahaan asing yang cukup banyak menghadirkan TKA dari negaranya.

"Apalagi dengan dikeluarkannya Kepres No 20 tahun 2018, tentang TKA. Disitu jelas penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia perlu adanya aturan khusus bagi dinas tenaga kerja di daerah yang membuat aturan perusahaan harus memfasilitasi dan memastikan bahwa selama bekerja di Indonesia para pekerja tersebut harus menggunakan bahasa nasional Indonesia.

"Jangan sampai mereka sama sekali tak mengerti bahasa Indonesia, sayang sekali," kata dia.

Sementara itu, sebagai salah satu daerah yang memiliki cukup banyak tenaga kerja asing di Provinsi Kepri, Evi salah seorang pegawai Disnaker Kabupaten Bintan mengatakan hal yang sama. 

Saat ini kata dia, aturan yang ada mengenai TKA tersebut tidak didetailkan secara rinci terkait penggunaan bahasa Indonesia bagi pekerja asing.

"Untuk di aturan terbaru tidak ada aturan khusus tentang penggunaan bahasa Indonesia, namun kedepannya kita akan coba melakukan koordinasi lebih lanjut, khususnya kepada pengusaha agar dapat memberikan aturan khusus agar TKA yang bekerja di kabupaten Bintan dapat menggunakan bahasa Indonesia," ucapnya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews