Penahanan Eggi Sudjana Ditangguhkan

Penahanan Eggi Sudjana Ditangguhkan

Eggi Sudjana. (Foto: Solopos)

Jakarta - Permohonan penangguhan penahanan kasus dugaan makar Eggi Sudjana dikabulkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hal itu diungkapkan pengacara Eggi, Hendarsam.

“Iya dikabulkan. Dibebaskan, ini lagi proses,” ucap Hendarsam dilansir kumparan, Senin (24/6/2019).

Dihubungi secara terpisah, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan pihaknya belum mengetahui terkait penangguhan penahanan Eggi. Ia menyebut surat penangguhan penahanan Eggi belum ia terima.

“Belum tahu karena suratnya belum turun,” kata Barnabas.

Sebelumnya pada 4 Juni 2019 Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad sempat mengajukan penangguhan penanganan Eggi.

Eggi ditahan karena diduga makar atau menyiarkan berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Eggi dilaporkan oleh pendukung Jokowi terkait ucapan people power saat deklarasi kemenangan Prabowo di Kertanegara. Eggi mengatakan akan menggerakkan people power jika Prabowo-Sandi kalah karena kecurangan.

Ia disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2)  dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews