SPDP Tak Kunjung Kelar, Lantamal IV Hingga BC Datangi Kontainer Mobil Bodong di Batam

SPDP Tak Kunjung Kelar, Lantamal IV Hingga BC Datangi Kontainer Mobil Bodong di Batam

Petugas menyegel kontainer mobil mewah bodong di gudang PT Batam Trans (Foto:Koko/Batamnews)

Batam - Kejaksaan Negeri, Lanal dan Bea Cukai Batam serta Lantamal IV Tanjungpinang mengunjungi gudang PT Batam Trans di Batam Center, Kamis (20/6/2019) sekira pukul 13.30 WIB.

Kunjungan tersebut dilakukan guna pemeriksaan bersama oleh keempat institusi tersebut terhadap tiga mobil mewah bodong yang disimpan dalam kontainer di gudang PT Batam Trans. Pasalnya, penyidikan berkas kasus tersebut dikabarkan mangkrak.

Dalam pantauan batamnews.co.id, keberadaan kontainer berisi mobil selundupan itu masih seperti semula. Kontainer warna abu-abu logo bendera Jakarta, Lloyd, dimasukan 1 box dari triplek, berisi kendaraan mobil merk Nissan QTR E-BCNR 34 sebanyak 1 unit.

Kemudian, kontainer warna abu-abu logo GL Certified, dimasukan 1 box dari triplek, berisi kendaraan mobil merk Nissan QTR E-BCNR 34 sebanyak 1unit. Lalu, konteiner warna abu-abu, dimasukan 2 box dari triplek berisi mobil merk Detomasso 874 Pantera (tanpa mesin) dan 1 kendaraan sepeda motor merk BMW type RGO.

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan bersama, dilanjutkan penguncian, dirantai dan digembok serta pemasangan sticker segel Bea dan Cukai baru dan pembuatan berita acara penyegelan," ujar salah seorang petugas yang enggan namanya disebutkan kepada Batamnews.co.id, Jumat (21/6/2019).

Sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Yunus mengaku gerah atas kasus penyelundupan 3 mobil mewah eks Singapura yang diamankan oleh Lantamal lV dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di gudang peti kemas PT Batam Trans, Sabtu (19/2/2019) lalu, yang hingga kini hilang keberadaannya. 

Kepada batamnews.co.id diruang kerjanya, Selasa (18/6/2019) sore, Yunus menegaskan hingga 
empat bulan lebih, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyelundupan 3 mobil mewah Eks Singapura tersebut tak kunjung diterimanya. "Nggak ada kita (Kejari Batam) menerima SPDP kasus penyelundupan tiga mobil itu," ujarnya.

Yunus menjelaskan, sesuai aturannya dan putusan MK, seharusnya SPDP sudah harus diterbitkan dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, SPDP wajib dikirimkan ke Kejari Batam paling lambat 7 hari. 

"Sesuai aturannya dan putusan MK, seperti itu seharusnya tidak boleh berlarut-larut. Sampai sekarang belum ada informasikan kepada kami karena itu masih kewenangan BC," pungkasnya.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews