KPU: 15 Saksi Prabowo-Sandi Tak Relevan dengan Permohonan

KPU: 15 Saksi Prabowo-Sandi Tak Relevan dengan Permohonan

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Suara.com)

Jakarta - Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menilai 15 saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi di sidang gugatan pilpres tidak ada yang memiliki jawaban relevan yang memperkuat dalil permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Itu sebabnya, KPU menyatakan ada kemungkinan menghadirkan saksi di persidangan lanjutan di MK siang nanti.

"Nanti dibahas, kalau keterangan saksi dalam pandangan kami, ya mestinya digunakan untuk memperkuat dalil pemohon, dalam pandangan kami tidak ada yang perkuat, kontradiktif. Makanya apakah perlu kami hadirkan saksi, akan counter keterangan itu sidang kami pertimbangkan," ujar Hasyim usai persidangan di Gedung MK, Kamis (20/6/2019).

Dalam pandangan KPU, keterangan saksi tidak ada yang relevan atau perkuat, kalau kemudian keterangan ahli juga begitu, hasil kajiannya malah hanya berbasis kepada data yang ada di Situng.

"Ya padahal yang dijadikan dasar penetapan, hasil Pemilu nasional bukan Situng," jelasnya.

Meski demikian, apabila nanti KPU harus menghadirkan saksi, Hasyim memastikan saksi yang hadir akan memberikan jawaban relevan.

"Menyiapkan saksi dan ahli yang relevan," ucapnya.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo menghadirkan 14 saksi fakta dan 2 saksi ahli, dimulai sejak Rabu 19 Juni pukul 09.00, Sidang baru ditutup pada Kamis (20/6) pukul 05.00 WIB.

Sidang akan dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari pihak termohon KPU.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews