MK Izinkan Prabowo Bawa 2 Ahli, Bagaimana Nasib Kutipan Belasan Pakar Lainnya?

MK Izinkan Prabowo Bawa 2 Ahli, Bagaimana Nasib Kutipan Belasan Pakar Lainnya?

Sidang MK.

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memberikan izin kepada tim hukum Prabowo membawa 2 ahli untuk didengarkan keterangannya di sidang gugatan Pilpres 2019. Padahal, tim Prabowo sudah mengutip belasan keterangan pakar hukum dari link berita. Bagaimana keabsahan kutipan tersebut?

"Tidak dapat bernilai sebagai alat bukti," kata ahli hukum tata negara yang juga dikutip Prabowo dalam gugatan tersebut, Bayu Dwi Anggono, Selasa (17/6/2019).

Direktur Puskapsi Universitas Jember itu menyatakan, majelis hakim MK memutus berdasarkan keyakinan yang didapatkan melalui pembuktian alat bukti dalam pemeriksaan persidangan. Sementara alat bukti jenisnya sudah dibatasi dalam Pasal 36 Peraturan MK Nomor 4/2018, di mana salah satu alat bukti adalah keterangan ahli.

"Berbagai kutipan ahli yang ada dalam permohonan jika ingin memiliki kekuatan pembuktian dan memiliki pengaruh untuk dapat ikut membantu dikabulkannya permohonan pemohon maka harus menjadi keterangan ahli," cetus Bayu.

Dengan demikian, kata Bayu menegaskan, jika MK membatasi alat bukti keterangan ahli hanya 2 orang ahli, maka bisa dipastikan kutipan-kutipan ahli dalam permohonan itu tidak punya dampak apa-apa bagi pemohon untuk dapat membantu dikabulkannya permohonan.

"Mengingat kutipan-kutipan ahli yang tidak dihadirkan dalam persidangan tersebut tidak dapat bernilai sebagai alat bukti," tegas Bayu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur jumlah saksi yang diajukan pihak pemohon gugatan Pilpres yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan KPU sebagai pihak termohon. Sesuai keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH), masing-masing pihak dibatasi untuk mengajukan 17 orang saksi

"Total yang diberi kesempatan itu 17 saksi. 15 saksi keterangan dengan 2 saksi ahli," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Di sisi lain, Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya mengutip banyak pihak untuk menguatkan argumennya. Di antaranya Refly Harun, Yusril Ihza Mahendra, Saldi Isra, Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Bayu Dwi Anggono, Veri Junaidi, Titi Anggraini, Arief Hidayat, Jimly Asshiddiqie, Mahfud Md, Abdul Mukhtie Fadjar, Tim Lindsey dan Tom Power. Tim Lindsey dan Tom Power secara terbuka sudah protes dan keberatan dengan namanya masuk dalam gugatan tersebut.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews