Mahasiswa Demo di Kantor Bupati Bintan, Tuntut Penimbun Mangrove Ditindak

Mahasiswa Demo di Kantor Bupati Bintan, Tuntut Penimbun Mangrove Ditindak

Penimbunan hutan mangrove yang dilakukan perusahaan di Kampung Tokojo, Bintan

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan  - Sebanyak delapan mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Peduli Mangrove Bintan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bintan, Rabu (24/6/2015).

Mereka mendesak Bupati Bintan Ansar Ahmad segera menindaklanjuti kasus penimbunan kawasan hutan mangrove yang belakangan ini marak terjadi di sejumlah tempat di Bintan.

Pengunjuk rasa mengatakan, kawasan seperti di kampung Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, kini dilakukan penimbunan berskala besar sehingga mengancam kelestarian hutan mangrove di wilayah tersebut.

Setelah beberapa lama berorasi di depan Kantor Bupati, para mahasiswa tersebut diterima perwakilan Pemkab Bintan untuk melakukan mediasi di ruang Asisten Pembangunan Pemkab Bintan.

Billi, koordinator aksi meminta instansi terkait menjelaskan alasan mengapa hingga saat ini PT Sinar Bhodi Cipta (SBC) Group masih melakukan penimbunan di kawasan hutan mangrove Tokojo Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

Kata Billi, pada tahun 2002 sudah dilakukan penimbunan di kawasan mangrove seluas 3,2 hektare (Ha) itu, dan saat itu Badan Pengelolaan Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Bintan telah memberikan izin Amdal dan izin lingkungannya.

Namun batas waktu izin tersebut hanya sampai tahun 2003 silam. Namun kenyataannya di lapangan, penimbunan di kawasan hutan bakau Tokojo masih berlangsung sampai saat ini.

Kepala BPMPD Bintan Mardiah menjelaskan, pihaknya tidak segampang itu memberikan izin penimbunan. Pemberian izin itu sudah melalui tinjauan teknis yang terdiri dari beberapa SKPD seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta Dinas Kehutanan dan Pertanian (Distanhut).

"Kami lakukan tinjauan teknis dulu sebelum memberikan izin," kata Mardiah. Selain itu, penimbunan diizinkan bila tujuannya untuk kepentingan pemukiman, hanya saja tanah yang digunakan untuk  menimbun harus tanah galian golongan C sehingga tidak merusak ekosistem alam sekitarnya.

"Kalau untuk pemukiman boleh, asalkan aktivitas penimbunannya tidak mengganggu aksesibilitas masyarakat umum, tidak menimbun kawasan suci, dan bahan tanah timbunannya dari galian golongan C," ungkapnya.

 

[ris]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews