Siap-siap, Pemerintah Bakal Batasi Lagi Akses Media Sosial

Siap-siap, Pemerintah Bakal Batasi Lagi Akses Media Sosial

Ilustrasi.

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Dirjen Aplikasi dan Informatika membuka peluang membatasi akses media sosial (medsos) dan aplikasi pesan instan jelang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, cara seperti ini sudah diterapkan Kominfo saat pembacaan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal pemenang Pilpres 2019. Pada 22-24 Mei lalu, akses Facebook, Instagram, WhatsApp, dan beberapa aplikasi pesan instan lainnya dibatasi hanya untuk berkirim pesan saja.

Rencana ini sendiri sudah dibahas secara internal oleh Menkominfo Rudiantara dan Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan.

"Posisi mereka akan standby melihat situasi. Jika memang banyak konten yang menghasut dan memecah-belah sama seperti saat kerusuhan tanggal 22 Mei kemarin, maka kita akan lakukan lagi (pembatasan media sosial). Tapi itu pilihan terakhir jika tidak ada lagi skenario," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo, Ferdinandus Setu, saat Halal Bihalal bersama jurnalis di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Meski begitu, lelaki yang akrab disapa Nando ini mengatakan bahwa Kominfo tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan. Kominfo akan melihat terlebih frekuensi dan jumlah penyebaran konten yang sifatnya menyesatkan. Setelah diamati dan situasi bisa disimpulkan, barulah Kominfo akan melakukan tindakan.

Menurut Nando, Dirjen Aptika Kominfo juga dijadwalkan untuk bertemu dengan Menkopolhukam guna membahas alternatif ini.

"Nanti akan ada rapat antara Menkominfo Rudiantara dan Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan bersama dan Menkopolhukam Wiranto," imbuhnya.

Secara terpisah, Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa saat pembatasan akses media jilid pertama berlangsung, rata-rata URL (Uniform Resource Locator) untuk mendistribusikan informasi salah atau hoaks jumlahnya turun menjadi 300-an. 

Padahal sebelum dibatasi, jumlah penyebaran hoaks berkisar 600-700 kasus. Oleh karena itu, Rudiantara menegaskan bahwa keputusan Kominfo dipengaruhi oleh perilaku masyarakat Indonesia dalam menggunakan media sosial.

"Kalau situasinya tenang, ya tidak akan dilakukan (pembatasan akses media sosial)," tutup Rudiantara.

Sebagai informasi, pembatasan akses media sosial secara teknis dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Mesin Sensor Internet atau AIS yang dimiliki Kominfo.

Misalnya, jika ada konten hoaks dan ujaran kebencian yang penyebarannya mencapai 600-an dalam hitungan detik, maka pembatasan akan dilakukan karena berpotensi mengancam stabilitas negara.

Perihal konsep pembatasan media sosial, akan sama seperti kemarin, yaitu hanya terbatas pada pemblokiran untuk berkirim video dan gambar. Karena termasuk dalam kategori urgensi dan antisipatif, sikap ini akan dilakukan Kominfo tanpa pengumuman kepada masyarakat Indonesia.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews