Hori Gadaikan Istrinya Rp 250 Juta, Rencanakan Pembunuhan Tapi Salah Sasaran

Hori Gadaikan Istrinya Rp 250 Juta, Rencanakan Pembunuhan Tapi Salah Sasaran

Hori (tengah), pelaku pembunuhan bermotif menggadaikan istri di Lumajang (Foto: Ist)

Zuhri Muhammad

Lumajang - Seorang warga Lumajang, Jatim, Hori (43) sudah berniat menghabisi Hartono (40), seorang pria tempat ia menggadaikan istrinya senilai Rp 250 juta. Ia pun membacok seorang pria yang diduga Hartono di Dusun Argomulyo, Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

Namun belakangan dia baru mengetahui salah target. Ternyata pria yang tewas di tangannya adalah Toha (34).

Aksi pembunuhan berencana salah sasaran ini, berawal dari ulah Hori yang meminjam uang kepada Hartono senilai Rp250 juta. Hori menjadikan istrinya sendiri yang diketahui berinisial R (35), sebagai jaminan hutang kepada Hartono. R diserahkan kepada Hartono, sampai Hori mampu melunasi utangnya.

Setelah satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali. Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti dengan sebidang tanah.

Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan. Kemudian ia pun mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo. Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacok korban. Tapi setelah pembacokan, Hori kaget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menjelaskan, tersangka Hori sudah ditangkap beserta barang bukti berupa sebilah celurit, dan sejumlah pakaian korban.

“Ini kasus yang sangat memprihatinkan, karena pelaku mengaku menggadaikan istrinya sendiri. Kami masih mendalami motif yang sebenarnya terjadi di balik kasus ini,” tuturnya, Rabu (12/06/19).

Menurut Arsal, kasus tersebut sangat aneh dan di luar akal sehat, karena sang suami tega menggadaikan istrinya sendiri demi bisa meminjam uang senilai Rp250 juta.

Terpisah, Kasat Reskrim AKP Hasran menyebutkan, tersangka mengakui telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut. “Sementara ini, motif yang berhasil diungkap adalah hutang-piutang. Saat melancarkan aksinya, ternyata tersangka salah sasaran,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Hori akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

(snw)

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.
Komentar Via Facebook :