Diduga Rasis Berbahasa Tionghoa, Bobby Jayanto Dilaporkan ke Polres Tanjungpinang

Diduga Rasis Berbahasa Tionghoa, Bobby Jayanto Dilaporkan ke Polres Tanjungpinang

Bobby Jayanto.

Tanjungpinang - Ketua DPD Partai Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto dilaporkan ke Polres Tanjungpinang, Selasa (11/6/2019). 

Laporan dilayangkan setelah Bobby yang juga seorang pengusaha di Tanjungpinang itu diduga melontarkan kata-kata mengandung penghapusan diskriminasi ras dan etnis (rasis). 

Berdasarkan laporan polisi Nomor : STTLP/82/VI/2019/Kepri/SPKT-RES TPI, mantan anggota DPRD Tanjungpinang RME Mansyur Razak melaporkan Bobby Jayanto mengenai pidatonya di acara Keselamatan Laut di Pelantar II Tanjungpinang.

Mansyur Razak yang juga Ketua LSM Garda Fisabilillah mengatakan, pihaknya melaporkan Bobby ke Polres Tanjungpinang mengenai adanya bahasa pidato yang dinilai tendensius.

"Ia berpidato dalam China tapi kalau ditranslate (alih bahasa) ke dalam bahasa Indonesia, ada beberapa bahasanya sudah tendensius," kata Mansyur Razak saat dihubungi Batamnews.co.id.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang disampaikan Bobby Jayanto saat berpidato menyebutkan warna kulit dan mengenai tidak adanya acara dragon boat pada saat acara Keselamatan Laut.

"Kami melaporkan itu untuk menjaga jangan sampai terjadi hal-hal yang sama-sama kita tak inginkan," ujarnya.

Ia menyebutkan, dirinya melaporkan Bobby Jayanto atas nama organisasi bukan atas nama pribadi. Ada empat LSM yang melaporkan yakni Zuriat Kerabat Kerajaan Riau Lingga, Cindai dan Gagak Hitam Tanjungpinang.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews