Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Tak Terima Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Tak Terima Divonis 6 Tahun Penjara

Annas Maamun

BATAMNEWS.CO.ID - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis enam tahun penjara majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (24/6/2015). Annas juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Kuasa hukum Annas Maamun, Sirra Prayuna menyesalkan beratnya hukuman yang diberikan kepada kliennya. Ia menilai, hukuman terhadap kliennya tidak adil. Pasalnya, dari tiga dakwaan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim hanya menerapkan dua pasal.

"Melihat konstruksi dakwaan‎ dari jaksa, majelis hakim menyatakan hanya terbukti dakwaan pertama dan kedua, sementara ketiga tidak," jelas Sirra usai sidang, Rabu (24/6/2015).

Dia menilai, vonis tersebut tak adil lantaran hukuman yang dijatuhkan sama dengan tuntutan JPU dari KPK yang menerapkan tiga dakwaan. Seharusnya, kata Sirra, hukuman  yang diterima kliennya bisa lebih ringan lantaran hanya ada dua dakwaan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Kalau hanya dua dakwaan saja yang terbukti, sambung Sirra, seharusnya hukumannya bisa lebih rendah. "Dilihat dari ancaman hukuman saja serendah-rendahnya empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Kalau melihat kontruksi hukum, harusnya bisa itu (lebih rendah)," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan majelis hakim yang tidak mengindahkan sprindik untuk dakwaan kedua. Menurutnya, selama ini kliennya tidak pernah diperiksa dalam dakwaan kedua oleh penyidik KPK.

"Tidak sah dong, seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana harus didengar. Ada ruang klarifikasinya," tuturnya.

Sirra menegaskan akan melakukan upaya banding atas vonis yang diterima kliennya. "Jangan takut. Kita ini mencari keadilan," tukasnya.

Seperti diketahui, vonis yang dijatuhkan  hakim kepada Annas Maamun sama dengan tuntutan JPU yakni enam tahun penjara. Namun dari sisi denda dan subsider, majelis hakim memberikan keringanan menjadi Rp 200 juta subsider dua bulan penjara, dari sebelumnya Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

[oke]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews