Yusril Ogah Komentari Status BW yang Pernah Jadi Tersangka

Yusril Ogah Komentari Status BW yang Pernah Jadi Tersangka

Yusril Ihza Mahendra. (Foto: JakartaInsight)

Dodo

Jakarta - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra enggan mengomentari status Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, yang pernah menjadi tersangka karena menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.

"Kami enggak ada komentar jadi kami berbaik sangka saja," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Yusril mengatakan tim hukum Jokowi-Ma'ruf tidak akan mempermasalahkan atau mempersoalkan status atau latar belakang kuasa hukum yang diajukan Prabowo-Sandi. Pihaknya, akan menerima apa adanya kuasa hukum Prabowo-Sandi.

"Jadi kalau pihak lain mau berkomentar silakan, tapi pihak kami menghormati. Jadi sesama advokat itu teman sejawat, saling menghormati satu dengan yang lain. Jadi kami tidak akan persoalkan," ungkap Yusril.

Sebagaimana diketahui, Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka oleh Polri pada tahun 2015 karena diduga terlibat dalam kasus kasus keterangan palsu dalam persidangan di MK. BW dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.

Setelah kasus BW dilimpahkan Kejaksaan, Jaksa Agung mengesampingkan kasus BW demi kepentingan umum atau deponering.

Sebelumnya, anggota TKN, Inas Nasrullah Zubir mengingatkan MK untuk mewaspadai sepak terjang BW yang pernah menjadi tersangka karena kasus persidangan di MK. Inas menegaskan bahwa kasus BW dikesampingkan bukan karena tidak ada bukti.

“Ingat deponering itu mengesampingkan perkara yang sudah ada buktinya dengan alasan demi kepentingan umum. Jadi bukan tidak ada bukti, melainkan penegakan hukum terhadap BW saat itu dikorbankan demi kepentingan umum,” ujar Inas dalam keterangannya, Senin (27/5/2019).

Masih soal deponering kasus BW dulu, Inas mengingat hal tersebut pernah dipersoalkan oleh DPR. Bahkan, Wakil Ketua DPR dari Gerindra, Fadli Zon, termasuk yang vokal memprotes Jaksa Agung karena mengesampingkan perkara BW.

"Tapi sekarang kita lihat sendiri, mereka (BW dan Fadli Zon) berada di kubu yang sama," kata Inas.

Kala itu, Fadli memprotes penghentian kasus BW yang dinilainya terlalu dipaksakan, padahal perlu ada kepastian dan penegakan hukum atas kasus tersebut.

“Sekarang apakah Fadli Zon tetap menuntut kepastian hukum kasus BW dulu?” kata Inas meyakini banyak banyak masyarakat Indonesia yang tetap meminta kasus BW tersebut dibuka lagi.

(*)
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait