Awas, Tidak Saring Hoax Media Sosial Akan Kena Sanksi

Awas, Tidak Saring Hoax Media Sosial Akan Kena Sanksi

Ilustrasi.

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberi sanksi untuk operator situs dan media sosial yang tidak menyaring konten berita bohong (hoax) pada lamannya.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (25/5/2019), mengatakan hukuman yang diberikan terdiri dari sanksi administratif, denda dan penutupan laman.

"Bahkan, jika dia (operator) terus membiarkan mereka bisa dikenakan pasal (pidana) turut serta," ujar Semuel dalam jumpa pers bersama Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sanksi itu, menurut Semuel, akan berlaku saat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) disahkan.

"Kami lagi merevisi PP 82 dan aturan itu mewajibkan platform (operator situs dan medsos) secara aktif membersihkan hoax," terang Semuel.

Langkah menyaring hoax semakin aktif dilakukan Kominfo setelah banyak berita bohong tersebar di media sosial saat kericuhan 21-22 Mei.

Kominfo mencatat selama insiden itu berlangsung, 30 hoax tersebar ke dunia maya melalui ribuan laman (URL) yang terdiri atas 450 akun media sosial Facebook, 151 Instagram, 784 Twitter, dan 1 Linkedin.

Semuel mengimbau agar warganet segera menghapus berita bohong yang dimuat atau disebarkan melalui akun media sosialnya.

"Masyarakat yang sekarang menyebar hoax agar diturunkan (dihapus) karena penegakan hukum akan dijalankan," ujar Semuel.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews