Darurat Narkoba

Terlibat Peredaran Narkoba, Kemenkumham Pecat Petugas Lapas Klas II Tanjungpinang

Terlibat Peredaran Narkoba, Kemenkumham Pecat Petugas Lapas Klas II Tanjungpinang

Prosesi pencopotan atribut petugas Lapas Klas II Tanjungpinang, Senin (22/6/2015). (Foto: Yandika)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI akhirnya memecat petugas Lapas Tanjungpinang, Jhontra Hotlan Napitupulu, yang terlibat jaringan narkoba di Lapas. Plt Dirjen Pemasyarakatan Ma’mun mencopot atribut yang digunakan Jhonra saat apel siaga di Lapas Klas II Tanjungpinag, Senin (22/6/2015).

Menurut Mamun, berdasarkan data kepegawaian di Ditjen Pemasyarakatan, terhitung dari periode Januari hingga Mei 2015, Kemenkumham RI telah memberikan hukum disiplin kepada 111 orang petugas pemasyarakatan se-Indonesia. 

Sebanyak 18 diantaranya terlibat peredaran narkoba. Sebanyak 10 orang mendapat sanksi pemecatan. Sedangkan 8 orang lagi masih menunggu keputusan hukuman disiplin.

Dalam kesempatan tersebut Mamun mengingatkan, bahwa pimpinan Kemenkumham telah mengambil sikap tegas untuk tidak memberikan toleransi sedikitpun kepada siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Dalam apel siaga itu juga digelar pemusnahan barang bukti narkoba. Turut hadir Fajar Lase, Staf Khusus Menkumham, Budi Ateh. Inspektur Wilayah I Kemenhumkam, Dahlan Pasaribu, Kakanwil Kemenhumkam Kepri, Dwi Swastono, Kadiv Pemasyarakatan Kepri serta UPT Pemasyarakatan Se- Kepri.

Mamun mengatakan, genderang perang terhadap narkoba di Lapas telah ditabuh, jadi siapapun yang terlibat bisa dikenakan sanki pemecatan.

“Siapapun yang terlibat sanksinya pecat,” ujar Mamun. Harusnya, kata Ma’mun, 

Mamun menuturkan, seharusnya Lapas menjadi garda terakhir dalam pemberantasan narkoba, namun karena ulah oknum justru mencoreng lembaga tersebut.

 

[hen]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :