Maskapai Kompak Pasang Harga Tarif Batas Atas

Maskapai Kompak Pasang Harga Tarif Batas Atas

Ist

Jakarta - Sejak pemberlakuan Keputusan Menteri (KM) 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri, maskapai kompak memasang harga tiket pesawat yang mendekati tarif batas atas (TBA).

Hal ini terungkap setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemantauan pada Sabtu (18/5/2019) lalu. Berdasarkan data Direktorat Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (20/5/2019), sejumlah maskapai bahkan mematok harga maksimal yakni 100% dari TBA.

Pemantauan Kemenhub sendiri berlangsung pada tujuh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU). Secara perinci, Garuda Indonesia sebanyak 12 rute, Batik Air sebanyak 11 rute, Sriwijaya sebanyak 10 rute, Citilink sebanyak 10 rute, Lion Air sebanyak 18 rute, Indonesia AirAsia sebanyak 3 rute dan Trigana Air sebanyak 1 rute.

Untuk penjualan 18 Mei 2019, Garuda Indonesia yang merupakan kelompok pelayanan full service menerapkan 100% dari TBA yang ditentukan dalam peraturan. Untuk rute di antaranya Jakarta - Banda Aceh TBA maksimal adalah Rp 2,228,000 dengan penerapan tarif 100% dari TBA yaitu Rp 2,228,000, Jakarta - Padang TBA maksimal Rp 1,476,000 dengan penerapan tarif 100% dari TBA yaitu 1,476,000.

Sedangkan Batik Air yang merupakan kelompok pelayanan full service, penerapan tarifnya beragam dari 87,81%-100% dari TBA. Batik Air mematok rute Jakarta - Padang TBA maksimal adalah Rp 1,476,000 dengan penerapan 100% dari TBA yaitu Rp 1,476,000. Untuk rute Jakarta - Denpasar TBA maksimal TBA Rp 1,431,000 dengan penerapan tarif 91,13% dari TBA Rp 1,304,000.

Sedangkan Sriwijaya Air yang merupakan kelompok pelayanan medium service, penerapan TBA dimulai dari 99,92% hingga 100%. Untuk rute Jakarta - Palembang penerapan 99,92% dari TBA yaitu Rp 759,000. Jakarta - Makassar TBA maksimal Rp 1,647,000 dengan penerapan tarif 100 % dari TBA yaitu 1,647,000.

Sedangkan Lion Air yang merupakan pelayanan standar minimum (no frills service) penerapan TBA adalah 70,44 % sampai 99,94 % dari TBA yang ditentukan. Untuk rute Jakarta - Malang TBA maksimal Rp 1,015,000 dengan penerapan tarif 70,44% dari TBA yaitu 715,000. Untuk Jakarta - Kendari TBA maksimal Rp 1,815,000 dengan penerapan tarif 99,94% dari TBA yaitu Rp 1,814,000.

Meski mayoritas maskapai memasang tarif nempel TBA, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B. Pramesti memastikan bahwa penerapan operator masih sesuai aturan. Dia menegaskan bahwa tarif yang dipatok harus sesuai peraturan, apabila melanggar akan diberikan sanksi administratif.

"Tidak terdapat pelanggaran saat kami lakukan pengecekan dan kami tidak akan segan - segan memberikan sanksi apabila ditemukan operator penerbangan yang menjual tarif tiket penumpang melampaui TBA", tegas Polana.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews