Datangi Kementerian Perdagangan, Bupati Lingga Dorong Ekspor Pasir Kuarsa

Datangi Kementerian Perdagangan, Bupati Lingga Dorong Ekspor Pasir Kuarsa

Bupati Lingga, Alias Wello menemui Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan dan Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Merry Maryati di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Jakarta - Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor : 01/ M-DAG/ PER/ 1/ 2017 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, khususnya pasir kuarsa dengan pos tarif/HS ex 2506.10.00.00.

Usulan itu disampaikan Bupati Lingga, Alias Wello saat menemui Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan dan Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Merry Maryati di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

"Pada prinsipnya, kami sangat mendukung kebijakan pemerintah membuka kran ekspor produk pertambangan non logam, khususnya pasir kuarsa untuk meningkatkan cadangan devisa negara. Namun, batasan minimum pengolahannya lebih variatif," kata Alias Wello seperti rillis pers yang diterima Batamnews.co.id, Sabtu (18/5/2019).

Dalam pertemuan itu, Awe sapaan akrab Bupati Lingga ini menyodorkan lampiran II angka (6) Permen ESDM RI Nomor : 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara untuk dimasukkan dalam perubahan Permendag Nomor : 01/ M-DAG/ PER/ 1/ 2017 tersebut.

"Dalam Permen ESDM Nomor : 25 Tahun 2018, batasan minimun pengolahan pasir kuarsa ditetapkan lebih variatif. Jadi, ada banyak pilihan sesuai dengan kebutuhan pasar ekspor. Karena itu, kita usulkan diakomodir," beber mantan Ketua DPRD Lingga ini.

Ia berharap, dengan dibukanya kran ekspor produk pertambangan pasir kuarsa ini, Kabupaten Lingga yang memiliki cadangan pasir kuarsa yang cukup potensial, mampu memberi stimulan bagi peningkatan pendapatan asli daerahnya.

Sementara itu, Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menyambut baik usulan perubahan Permendag tersebut. Apalagi, perubahan Permendag itu akan berpengaruh pada kinerja ekspor non migas.

"Usulan pak Bupati ini segera kita tindaklanjuti. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, segera terealisasi. Biasanya, sebelum diterbitkan, terlebih dahulu dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta Bea dan Cukai," ucapnya.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews