Bea Cukai Mulai Cabut Keistimewaan FTZ Batam, KPK Sarankan Bubarkan BP Batam

Bea Cukai Mulai Cabut Keistimewaan FTZ Batam, KPK Sarankan Bubarkan BP Batam

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (Foto: Ist)

Batam - Pemerintah memutuskan untuk mengenakan lagi cukai di Free Trade Zone atau Zona Perdagangan Bebas. 

Indonesia memiliki empat daerah yang terbebas dari bea cukai, bea masuk, dan PPN atau sering disebut daerah non pabean. Beberapa daerah non pabean itu adalah, Batam, Bintan, Sabang, dan Karimun.

"Pembebasan cukai untuk FTZ sudah lagi tidak diberikan mulai besok untuk rokok dan minuman," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kantor Kemenkeu seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (16/5/2019).

Menurut Heru, hal tersebut dilakukan sesuai rekomendasi dari KPK. "Ini latar belakangnya karena review pemerintah dan rekomendasi KPK," papar Heru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat merekomendasikan percepatan untuk perubahan status Kota Batam yang saat ini masih berstatus Free Trade Zone (FTZ). 

Baca juga: Tak Hanya di Batam, Pemerintah Cabut Bebas Cukai di Bintan, Karimun, Pinang

Rekomendasi itu keluar karena berdasarkan hasil studi tim penilitian dan pengembangan (Litbang) KPK, yang menyebutkan pengeluaran (cost) lebih besar daripada pendapatan (benefit). 

Kemudian rekomendasi lain yang diberikan yaitu dengan membubarkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam atau BP Batam dan memberikan kewenangan pemerintah daerah setempat untuk melakukan pengeloaan perizinan, dengan pengawasan ketat dari pemerintah pusat. 

Selain itu, KPK juga mengusulkan penghentian pemberian pembebasan bea masuk, pajak, dan cukai barang konsumsi di KPBPB.

Kemudian, temuan dari tim Litbang KPK ada juga menyangkut potensial loss selama kurun waktu dari tahun 2013-2016 sebesar Rp 111 triliun. Hal ini menurutnya menyebabkan kerugian pada negara, dari sektor pajak. 

Baca juga: Kapal Dragon 6 Rute Tanjungpinang-Batam Tabrak Karang

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews