Nama-nama Baru Daftar Anggota DPRD Lingga 2019-2024

Nama-nama Baru Daftar Anggota DPRD Lingga 2019-2024

Foto: Batamnews

Lingga - Komposisi anggota legislatif di DPRD Kabupaten Lingga periode 2019-2024 akhirnya diketahui setelah KPU menyelesaikan proses rekapitulasi.

Jumlah kursi DPRD Lingga sebanyak 20. Dapil 1 (Lingga, Lingga Utara, Lingga Timur dan Selayar) mendapat jatah 6 kursi. Kemudian dapil 2 (Senayang) ada 4 kursi, sedangkan dapil 3 (Singkep, Singkep Barat, Singkep Selatan, Singkep Pesisir dan Posek) memperoleh jatah 10 kursi anggota DPRD Lingga.

Nama-nama baru pun muncul menghiasi kursi parlemen di Negeri Bunda Tanah Melayu itu. Seperti Aziz Martindaz, Said Parman, Anwar, Said Trizwanda, Rony Kurniawan, Alpio Diaz Pawelloy serta beberapa nama lainnya.

Berikut deretan anggota DPRD Lingga terpilih untuk periode lima tahun mendatang.

Dapil 1 Lingga (6 kursi)

1. Aziz Martindaz, 1.697 (Golkar)
2. Said Agus Marli, 1.199 (Golkar)
3. Said Trizwanda Luthfi, 2.036 (Golkar)
Total suara Partai Golkar, 5.537
4. Pokyong Kadir, 1.476 (NasDem)
5. Said Parman, 1.552 (NasDem)
Total suara Partai NasDem, 5.410
6. Anwar, 1.570 (PKS)
Total suara PKS, 2.630

Dapil 2 Senayang (4 kursi)

1. Ahmad Nashirudin, 1.738 (NasDem)
Total suara Partai NasDem, 3.628
2. Seniy, 2.364 (Golkar)
Total suara Partai Golkar, 3.001
3. Sui Hiok, 849 (Demokrat)
Total suara Partai Demokrat, 1.290
4. Alpio Diaz Pawelloy, 671 (Gerindra)
Total suara Partai Gerindra, 1.236

Dapil 3 Singkep (10 kursi)

1. Raja Muchsin, 1.265 (NasDem)
2. Riono, 1.719 (NasDem)
3. Neko Wesha Pawelloy, 1.592 (NasDem)
Total suara Partai NasDem, 6.875
4. Jimmi AT, 1.240 (PDIP)
Total suara PDIP, 2.854
5. Muddasir Zahid, 1.245 (Demokrat)
Total suara Partai Demokrat, 2.630
6. Rony Kurniawan, 706 (Golkar)
Total suara Partai Golkar, 2.431
7. Syamsirwan, 1.616 (PKB)
Total suara PKB, 2.398
8. Salmizi, 870 (PKS)
Total suara PKS, 2.169
9. Tengku Nazwar, 932 (Gerindra)
Total suara Partai Gerindra, 1.682
10. Norden, 887 (PPP)
Total suara PPP, 1.161

Diketahui, metode konversi perolehan suara partai ke kursi di parlemen pada Pileg 2019 ini menggunakan metode Sainte Lague. Metode ini ditemukan oleh matematikawan asal Prancis, Andre Sainte-Lague pada 1910. 

Aturan mengenai metode tersebut tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal 414, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR. Sementara itu, untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

Setelah memenuhi ambang batas, perolehan suara partai itu akan dikonversi menjadi kursi di DPR pada setiap daerah pemilihan. Sesuai pasal 415 ayat 2, suara partai itu akan dibagi dengan pembagi suara bilangan ganjil. Berikut bunyi pasalnya:

"Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara beurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya".

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews