KPU Bintan Upayakan Santunan untuk Petugas KPPS yang Melahirkan Prematur Hingga Bayi Meninggal

KPU Bintan Upayakan Santunan untuk Petugas KPPS yang Melahirkan Prematur Hingga Bayi Meninggal

Petugas KPPS. (Foto: ilustrasi)

Bintan - Nasib malang menimpa Wenti, Petugas KPPS di TPS 06 Kelurahan Seienam, Kecamatan Bintan Timur (Bintim). 

Akibat kerja ekstra keras pada Pemilu Serentak lalu, anak dalam kandungannya terlahir secara prematur. Bahkan baru menginjak usia 3 hari, sang buah hati telah meninggal dunia.

Komisioner KPU Bintan Devisi SDM, Syamsul mengatakan Wenti bertugas sebagai anggota KPPS di TPS 06. Selama menjalankan tugasnya, wanita yang tinggal di Jalan Kencana, RT 003/RW 002, Kelurahan Sei Enam Laut itu dalam keadaan hamil besar.

"Selama bertugas dari pengiriman logistik, pemilihan atau pencoblosan sampai perhitungan suara dia dalam kondisi hamil 7 bulan," ujar Syamsul, Minggu (12/5/2019).

Dikarenakan kelelahan, wanita berusia 31 tahun itu mengalami sakit di bagian perutnya. Lalu, 30 April 2019 anak yang dikandungnya terlahir secara prematur di RSUP Kepri Ahmad Thabib, Batu 8, Kota Tanjungpinang.

Sang buah hati itupun langsung di rawat dalam incubator di Ruang Perinatologi. Namun takdir berkata lain, baru 3 hari terlahir ke dunia sang buah hati telah meninggalkan ibunya, Wenti dan ayahnya, Afri Haryanto untuk selamanya.

"Wenti melahirkan anaknya dalam usia kandungan 7 bulan. Tapi baru 3 hari terlahir, anaknya Wenti meninggal dunia," jelasnya.

Musibah yang dialami Wenti ini, kata Syamsul, telah dilaporkan secara resmi ke KPU Kepri. Nantinya akan dilanjutkan ke KPU RI untuk mendapatkan santunan kecelakaan kerja.

"Weni ini salah satu KPPS yang mengalami kecelakaan kerja dalam pemilu. Jadi dia berhak mendapatkan santunan," ucapnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews