Bentuk Insubordinasi, Unjuk Rasa ASN BP Batam Tolak Ex Officio Bisa Berujung Sanksi

Bentuk Insubordinasi, Unjuk Rasa ASN BP Batam Tolak Ex Officio Bisa Berujung Sanksi

Unjuk rasa pegawai BP Batam menolak ex officio, kemarin.

Batam - Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Taba Iskandar meminta Pimpinan BP Batam memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berunjuk rasa menolak ex officio, Kamis (9/5/2019). Menurutnya tindakan yang dilakukan pegawai tersebut adalah bentuk insubordinasi (perlawanan). 

"Saya berharap atasan langsung melakukan penyelidikan, oleh inpektorat mereka bagi ASN yang melawan itu, minta pelakunya bertangungjawab," kata Taba kepada Batamnews.co.id, Jumat (10/5/2019) siang.

Unjuk rasa yang dilakukan ASN jelas merupakan insubordinasi karena tidak mengikuti perintah atasan mereka, yaitu presiden maupun menteri. 

"Itu sudah melanggar sumpah karena tidak mengikuti atasan," kata dia. 

Dia menegaskan, BP Batam ataupun Pemko bukan milik pegawai jadi pegawai supaya tetap menjadi pelayan masyarakat yang baik sesuai aturan yang ada.

Taba menyadari bagi ASN yang berbeda pendapat boleh saja menyampaikannya tetapi ada mekanisme. Dimana aturannya ASN boleh menyampaikan aspirasi yaitu di internal mereka, seperti rapat dan lainnya bukan di lingkungan publik.

"Satu lagi aspirasi itu disampaikan sebelum diputuskan, ini kan sudah final perintah presiden," katanya.  

Jika keputusan untuk ex officio sudah diputuskan maka ASN harus tunduk. "Tidak boleh sekarang main dukung dukungan, ini pegawai BP dan ini Pemko," katanya.

Baca: Edy Putra Irawadi Restui Aksi Pegawai Tolak Wali Kota Rudi Jadi Ex Officio

Taba menduga apa yang dilakukan ASN sudah termasuk politik praktis. Karena aksi unjuk rasa sudah jelas tindakan politik praktis. 

"Tidak mau lagi jadi pegawai negeri, silakan masuk politik," tegas Taba. 

Malahan niat menginginkan Batam tenteram hilang karena unjuk rasa. Semua orang bisa melakukan unjuk rasa.

"Mari sampaikan aspirasi di internal, jangan omong kosong dengan cara provokatif seperti ini. Bahkan orang lain bisa lebih panjang spanduk dan beribu tanda tangan lagi, ini kan tidak baik," kata dia. 

Taba kembali mengatakan, ASN sudah mempunyai aturan sendiri baik yang hak dan kewajiban. Aksi seperti ini dibiarkan akan berbahaya untuk kedepannya. 

"Ini dibiarkan berbahaya, pegawai itu tidak bergantung kepada siapa pemimpinnya," kata Taba.

Taba juga menjelaskan tidak akan ada dampak bagi ASN jika Kepala BP Batam dijabat Wali Kota Batam.

"Apalagi ada isu dijadikan Satpol PP atau apalah, itu tidak ada hubungannya," kata dia.

Taba menegaskan, ex officio bukan untuk Rudi tetapi Wali Kota Batam. "Kebetulan saja nama (wali kota) sekarang yang jabat Rudi," kata dia. 

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews