Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Pemukulan Polisi Bandung Terhadap Jurnalis

Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Pemukulan Polisi Bandung Terhadap Jurnalis

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito Madrim. (Foto: istimewa)

Batam - Komite Keselamatan Jurnalis mengecam kekerasan yang dilakukan anggota Polrestabes Bandung terhadap fotografer Tempo Prima Mulia dan jurnalis freelance Iqbal Kusumadireza (Reza) saat meliput May Day di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat. 

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito Madrim menilai tindakan polisi terhadap kedua jurnalis itu jelas terbukti sebagai tindak pidana penganiayaan dan kekerasan sesuai dengan Pasal 351ayat (1) dan (2)  Kitab undang-Undang  Hukum Pidana.

"Selain itu tindakan anggota Polrestabes Bandung telah melakukan upaya penghalang-halangan kerja jurnalis yang dapat diancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Sasmito dalam siaran pers yang diterima Batamnews.co.id, Rabu (1/5/2019).

Baca: May Day di Bandung Rusuh, Dua Jurnalis Jadi Korban

Pihaknya mendesak Kapolrestabes Bandung untuk menindak dan melakukan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan penganiayaan, kekerasan, dan upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik. Sekaligus mendesak pihak Profesi dan Pengamanan Polrestabes Bandung untuk memecat anggotanya tersebut.

"Kami mendorong berbagai pihak khususnya aparat penegak hukum untuk menjaga dan menghormati kerja-kerja jurnalis sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Sasmito.

Komite Keselamatan Jurnalis merupakan inisiatif kolaborasi 9 lembaga pers dan lembaga masyarakat sipil untuk perlindungan Jurnalis serta mengawal isu-isu kemerdekaan pers. 

Sembilan lembaga itu antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Safenet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesti International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews