Denda Merokok Saat Berkendara, Ini Kata Kasat Lantas Polres Karimun

Denda Merokok Saat Berkendara, Ini Kata Kasat Lantas Polres Karimun

Seorang pengendara di Karimun sedang merokok. Permenhub terbaru mengatur terkait larang merokok saat berkendara bisa dikenakan denda tilang. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Larangan merokok saat berkendara sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah. 

Larangan tersebut di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 tahun 2019 pasal 6, tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor, tepatnya untuk larangan merokok sambil berkendara mulai dijalankan.

Diterapkannya larangan merokok berkendara karena dinilai akan mengganggu keselamatan pengguna jalan. Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009.

Sementara, penindakan tilang itu dilakukan oleh polisi berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Teuku Kenedy Fazrial mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi lisan terhadap pengendara. Namun, jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengendara, kepolisian akan melakukan proses.

"Kalau merokok dikendaraan tergantung pada pengendaranya, kita telah lakukan imbauan dan teguran karena itu salah. Tapi, jika akibat kelalaian dan sebabkan kecelakaan, maka itu kita akan proses penyidikan nanti," ujar Kenedy, Rabu (3/4/2019).

Sejauh ini, belum ada yang sampai kena tilang karena merokok saat berkendara. Satlantas Polres Karimun akan mengacu pada peraturan dan undang-undang.

Sementara, untuk teknis penerapan dalam berlalu-lintas masuk ranah Dishub. Satlantas punya ranah penegakan hukum. 

Kenedy menyebutkan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan.

"Secara teknis penerapannya berbeda, Dishub lebih ke teknis dan lantas lebih ke penegakan hukum dan registrasi kendaraan. Yang jelas kita tetap menyosialisasikan ke masyarakat, menegur dan tindakan hukum jika terjadinya kecelakaan," ucap Kenedy.

(aha)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews