Aktif Angkat Penyandang Disabilitas Sebagai Karyawan, Alfamart Raih Penghargaan

Aktif Angkat Penyandang Disabilitas Sebagai Karyawan, Alfamart Raih Penghargaan

Tri Wasono Sunu bersama dengan Wapres RI Jusuf Kalla dan Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri (Foto: istimewa)

Batam - Alfamart mendapatkan penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker) sebagai perusahaan yang aktif mempekerjakan penyandang disabilitas di Indonesia. Penghargaan diserahkan Wapres RI Jusuf Kalla dan Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri, dan diterima oleh Human Capital Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Tri Wasono Sunu di Jakarta, Jumat (22/3/2019).

"Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan seleksi dan penilaian dari Kemenaker terhadap perusahaan yang aktif mempekerjakan penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja,” kata Sunu.


 
Sebagai bagian dari industri ritel yang membutuhkan SDM cukup banyak, Alfamart memberi kesempatan luas kepada penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai karyawan. 

“Setiap orang memiliki kelebihan masing-masing dan mereka memiliki potensi yang bisa terus digali, termasuk para penyandang disabilitas,” lanjutnya.
 
Sunu menambahkan, perusahaan tidak membedakan karyawan satu sama lain, apakah ia penyandang disabilitas atau bukan. 

“Semua kami perlakukan sama termasuk  kesempatan dalam membangun karir profesionalnya di Alfamart,” ucapnya.

Alfamart mulai membuka kesempatan untuk penyandang disabilitas menjadi karyawan sejak tahun 2016. Hingga kini sebanyak 289 penyandang disabilitas telah bergabung dan bekerja di berbagai bagian mulai toko, gudang, dan kantor cabang yang tersebar di Indonesia.
 
Ke depan, perusahaan akan terus membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas. "Ditargetkan hingga akhir 2019 bisa mencapai 0,4% dari jumlah total karyawan. Jumlah ini  akan terus bertambah, sebab masih banyak saudara penyandang disabilitas kita yang lain yang memerlukan media untuk bekerja secara profesional dan memberikan kontribusi untuk negeri,” jelas Sunu.
 
Memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas merupakan bukti nyata dukungan dan implementasi aturan perusahaan yang mengacu pada Undang-undang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Hal ini sekaligus mengajak pihak atau perusahaan lain untuk memberikan peluang dan hak yang sama untuk mereka," tutup Sunu.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews