5 Fakta di Balik Penetapan Tarif Baru Ojek Online

5 Fakta di Balik Penetapan Tarif Baru Ojek Online

Ojek online.

Jakarta - Kementerian Perhubungan telah menetapkan besaran tarif ojek online yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019. Besaran tarif dibagi dalam tiga zonasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, zona I yakni Sumatera, Jawa dan Bali kecuali Jabodetabek, zona II Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi hingga Maluku.

"Kenapa Jabodetabek berbeda? Untuk pola perjalanan dan ojek online yang ada, itu sudah jadi kebutuhan primer. Artinya di situ sudah jadi kebutuhan utama," ujar dia di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan.

Adapun ketentuan tarif yang dipaparkannya berlaku nett untuk pengemudi, dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4 kilometer (Km). Untuk zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per Km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp 2.000 per Km, dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sedangkan pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III Rp 2.100 per Km, dan tarif batas atas Rp 2.600 per Km. Biaya pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III To 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Penetapan tarif ojek online ini menimbulkan beragam tanggapan. Berikut rangkuman sejumlah fakta di baliknya.


1. Tak Sesuai Tuntutan, Pengemudi Ajukan Revisi di Evaluasi 3 Bulan

Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono sedikit menyayangkan ketetapan tarif yang ada di bawah tuntutan pihak pengemudi, yakni antara Rp 2.400-Rp 3.000 per kilometer (Km).

Ke depan, Igun berharap, pemerintah masih mau berdiskusi dan menerima usulan dari pihak pengemudi untuk bisa meningkatkan tarif ojek online. "Nanti ke depan, tiap evaluasi per 3 bulan kami mau meminta adanya peningkatan tarif seperti yang diutarakan sebelumnya," ujar Igun kepada Liputan6.com.


2. Kemenhub Contek Penetapan Tarif di Thailand dan Vietnam

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku telah melakukan riset penetapan tarif ojek online di beberapa negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Negara tersebut ialah Vietnam dan Thailand.

"Di Thailand kebetulan saya mendapatkan satu angka yang juga pasti, bahwa di sana juga ada tarif minimal," papar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi, di Jakarta.


3. Tarif Naik, Pengemudi Dapat BPJS dan Asuransi

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan memberi perlindungan terhadap pengemudi ojek online dengan memberikan layanan asuransi berupa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kebijakan ini sejalan dengan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, memastikan tak hanya BPJS pengendara juga bakal terjamin oleh asuransi kesehatan lain diluar BPJS. Hal ini diberlakukan agar aspek keselamatan dan kenyamanan dalam bisnis ojek daring bisa terjamin.

"Sehingga nanti kalau pengemudi terjadi kecelakaan, klaimnya akan ditutup oleh BPJS dan asuransi," ungkap Budi.


4. Tarif Naik, Masyarakat Menengah Kebawah Terpukul

 Grab Indonesia juga menyatakan perlu kajian sebelum pihaknya menentukan respons terhadap kebijakan tersebut. Menurut pandangan, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Anreianno, kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas.

"Kami masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari pemerintah agar dapat mempelajari dengan teliti dan memberikan respons yang tepat."


5. Penetapan Tarif Batas Bawah Dinilai Tak Tepat

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ikut angkat bicara soal penetapan tarif batas bawah ojek online. Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, sebenarnya KPPU tidak merekomendasikan adanya penetapan tarif batas bawah ojek online. Hal ini lantaran tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha.

"KPPU tidak merekomendasikan batas bawah operator dengan konsumen," ujar dia di Kantor KPPU, Jakarta.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews